Pelita Nasional | IDI— Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 275/Pdt.G/2026/MS.Idi di Mahkamah Syar’iyah Idi tetap digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan para pihak. Meskipun pihak penggugat tidak hadir secara langsung di ruang sidang, persidangan tetap berjalan sesuai jadwal karena kehadiran kuasa hukum yang sah.
Ketua Majelis Hakim, Wafa’, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa sidang dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Prinsipnya persidangan tetap berjalan selama pihak yang berhalangan hadir sudah diwakili secara sah oleh kuasa hukum, namun pada sidang yang akan datang prinsipal harus dihadirkan,” tegasnya saat membuka sidang.
Kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara Fakhrurrazi & Para Rekan turut hadir dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kliennya berhalangan hadir pada sidang hari ini. Pihak kuasa hukum memastikan bahwa penggugat akan dihadirkan langsung pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 19 Mei 2026.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda mediasi, dan kehadiran prinsipal penggugat menjadi syarat yang wajib dipenuhi sebagaimana diperintahkan majelis hakim.
Terkait jalannya persidangan, seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti proses hukum ini hingga selesai dengan tertib. Publik juga diimbau untuk tidak menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya, terlebih jika pernyataan tersebut tidak berasal dari kuasa hukum para pihak yang berperkara.
Laporan: Tim Redaksi | Sumber: Mahkamah Syar’iyah Idi





