SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelita Nasional | IDI— Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 275/Pdt.G/2026/MS.Idi di Mahkamah Syar’iyah Idi tetap digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan para pihak. Meskipun pihak penggugat tidak hadir secara langsung di ruang sidang, persidangan tetap berjalan sesuai jadwal karena kehadiran kuasa hukum yang sah.
Ketua Majelis Hakim, Wafa’, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa sidang dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Prinsipnya persidangan tetap berjalan selama pihak yang berhalangan hadir sudah diwakili secara sah oleh kuasa hukum, namun pada sidang yang akan datang prinsipal harus dihadirkan,” tegasnya saat membuka sidang.
Kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara Fakhrurrazi & Para Rekan turut hadir dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kliennya berhalangan hadir pada sidang hari ini. Pihak kuasa hukum memastikan bahwa penggugat akan dihadirkan langsung pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 19 Mei 2026.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda mediasi, dan kehadiran prinsipal penggugat menjadi syarat yang wajib dipenuhi sebagaimana diperintahkan majelis hakim.
Terkait jalannya persidangan, seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti proses hukum ini hingga selesai dengan tertib. Publik juga diimbau untuk tidak menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya, terlebih jika pernyataan tersebut tidak berasal dari kuasa hukum para pihak yang berperkara.
Laporan: Tim Redaksi | Sumber: Mahkamah Syar’iyah Idi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202
SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN
Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera
Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai
Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak
Optimalkan Aliran Air, Alat Berat Dikerahkan untuk Pembersihan Bendung Krueng Pase Aceh Utara
Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:40 WIB

Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak

Berita Terbaru