Aceh Timur — Proses mediasi antara Alan dan Mutia akhirnya berakhir buntu. Pertemuan yang digelar di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah idi pada Rabu 3 juni 2026 itu tidak menghasilkan kesepakatan.
Sebelumnya mediasi pertama telah dilaksanakan pada selasa 19 Mei 2026, dimana Muhammad Alan meminta untuk rujuk kembali dengan mutia sari, meskipun mutia telah menolak, Mediator tetap memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk merenung dan berfikir kembali.
Sidang Mediasi kedua ini, mutia sari hadir didampingi kuasa hukumnya dari kantor Pengacara “Fakhrurrazi dan Para Rekan” dan dalam mediasi tersebut mutia tetap pada pendiriannya dan menolak untuk rujuk kembali.
Alan datang dengan harapan bisa memperbaiki hubungan. Di depan mediator, ia secara terbuka meminta rujuk kembali dan mengaku masih cinta kepada istrinya mutia sari (MS) dan ingin mempertahankan rumah tangga.
Namun Mutia bersikeras keputusannya sudah final, keputusan ini sudah dipikirkan secara matang, Menurut Mutia, jika Alan ingin mempertahankan rumah tangga tidak seharusnya Alan menyebarkan isu-isu fitnah melalui media sosial yang menyebabkan hilangnya marwah rumah tangganya sendiri, menurutnya pula mediasi kali ini hanya untuk menyelesaikan administrasi perpisahan, bukan untuk kembali bersama.
Dengan gagalnya mediasi, proses persidangan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.






