Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Proses mediasi antara Alan dan Mutia akhirnya berakhir buntu. Pertemuan yang digelar di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah idi pada Rabu 3 juni 2026 itu tidak menghasilkan kesepakatan.

Sebelumnya mediasi pertama telah dilaksanakan pada selasa 19 Mei 2026, dimana Muhammad Alan meminta untuk rujuk kembali dengan mutia sari, meskipun mutia telah menolak, Mediator tetap memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk merenung dan berfikir kembali.

Sidang Mediasi kedua ini, mutia sari hadir didampingi kuasa hukumnya dari kantor Pengacara “Fakhrurrazi dan Para Rekan” dan dalam mediasi tersebut mutia tetap pada pendiriannya dan menolak untuk rujuk kembali.

Alan datang dengan harapan bisa memperbaiki hubungan. Di depan mediator, ia secara terbuka meminta rujuk kembali dan mengaku masih cinta kepada istrinya mutia sari (MS) dan ingin mempertahankan rumah tangga.

Namun Mutia bersikeras keputusannya sudah final, keputusan ini sudah dipikirkan secara matang, Menurut Mutia, jika Alan ingin mempertahankan rumah tangga tidak seharusnya Alan menyebarkan isu-isu fitnah melalui media sosial yang menyebabkan hilangnya marwah rumah tangganya sendiri, menurutnya pula mediasi kali ini hanya untuk menyelesaikan administrasi perpisahan, bukan untuk kembali bersama.

Dengan gagalnya mediasi, proses persidangan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Aliran Air, Alat Berat Dikerahkan untuk Pembersihan Bendung Krueng Pase Aceh Utara
Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir
Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi
Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir
SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI
Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:17 WIB

Optimalkan Aliran Air, Alat Berat Dikerahkan untuk Pembersihan Bendung Krueng Pase Aceh Utara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:04 WIB

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB