Lhoksukon – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, S.E., M.M., memimpin Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara dalam agenda Penutupan Masa Persidangan II sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Utara, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi DPRK Aceh Utara dalam memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Arafat, DPRK Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat regulasi pembangunan, serta memastikan setiap program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Pada Masa Persidangan II yang telah berakhir, DPRK Aceh Utara berhasil menyelesaikan sejumlah agenda strategis, termasuk pembahasan dan penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan untuk kepentingan rakyat.
“DPRK Aceh Utara berkomitmen mengawal seluruh agenda pembangunan daerah melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sinergi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten harus terus diperkuat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” ujarnya.
Memasuki Masa Persidangan III yang berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2026, DPRK Aceh Utara telah menetapkan sejumlah agenda prioritas, antara lain pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, tindak lanjut rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pembahasan dan penetapan sejumlah Rancangan Qanun (Raqan) strategis yang mendukung percepatan pembangunan daerah.
Usai penutupan Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRK Arafat, agenda kemudian dilanjutkan dengan pembukaan Masa Persidangan III oleh Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi, AR.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, para camat, pimpinan perguruan tinggi, perbankan, BUMN/BUMD, serta insan pers.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Utara, M. Nasir, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang selama ini terjalin baik antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong kemajuan daerah.
Melalui kepemimpinan Ketua DPRK Arafat, DPRK Aceh Utara diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal aspirasi masyarakat, memperkuat pengawasan pembangunan, serta memastikan kebijakan daerah berjalan efektif demi mewujudkan Aceh Utara yang lebih maju, transparan, dan sejahtera. (Mul)







