Surat Sakti yang Tak Pernah Sakti: Ketika “Pemutusan Kontrak PT Wajar Corpora” Hanya Jadi Bahan Obrolan Warung Kopi

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | ACEH TIMUR– Ada pepatah lama: kalau sudah berani bicara, harus berani menulis. Tapi rupanya pepatah itu belum berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan PT Wajar Corpora. Kabar pemutusan kontrak kerja sama operasi (KSO) sudah berkeliling dari mulut ke mulut, viral di grup-grup WhatsApp, jadi topik hangat di warung kopi, tapi satu hal yang paling sederhana  selembar surat resmi  entah kenapa sulit sekali diterbitkan.

Publik tentu berhak bertanya: kalau memang keputusan sudah bulat, apa susahnya menandatangani satu dokumen? Atau jangan-jangan, “pemutusan kontrak” ini sejatinya baru sebatas pemutusan komunikasi dengan media?

Berani Bicara di Belakang, Bersembunyi di Depan

Yang menarik, isu sebesar ini  yang menyangkut perusahaan daerah milik rakyat Aceh Timur  justru tidak mendapat satu pun konfirmasi resmi dari pihak yang paling berwenang. Kabag Hukum tidak menjawab. Kabag Ekonomi tidak menjawab. Direktur Utama PT Wajar Corpora pun ikut kompak: telepon dari media tidak diangkat.

Pertanyaannya sederhana: jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus bersembunyi dari panggilan telepon? Bukankah pejabat publik dan direksi BUMD digaji dari uang rakyat justru untuk menjelaskan, bukan untuk menghilang?

Dasar Hukum atau Dasar Asumsi?

Dalam tata kelola perusahaan yang sehat, status hukum sebuah kontrak tidak ditentukan oleh kabar angin atau status WhatsApp pejabat, melainkan oleh dokumen resmi. Selama surat pemutusan tidak ada, secara hukum kontrak KSO itu masih hidup dan mengikat. Artinya, jika benar ada langkah-langkah di lapangan yang mengarah pada “pemutusan” tanpa dasar surat resmi, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan tindakan yang berjalan di atas asumsi  atau lebih kasar lagi, di atas spekulasi yang dibiarkan menggantung sengaja.

Transparansi yang Hilang di Tengah Jalan

Ironisnya, persoalan ini bukan sekadar urusan bisnis dua pihak. ini menyangkut perusahaan daerah, uang dan kepentingan masyarakat Aceh Timur. Ketika manajemen dan pemerintah daerah memilih diam, yang tumbuh subur bukan ketenangan, melainkan spekulasi liar yang justru lebih merugikan nama baik institusi itu sendiri.

Jika alasannya adalah masih ada kajian hukum yang berjalan, semestinya itu pun bisa disampaikan secara terbuka kepada publik. Toh, mengatakan “kami masih mengkaji” jauh lebih elegan dan terhormat dibanding memilih bersikap tertutup dan tidak mau dihubungi.

Rakyat Menunggu, Bukan Menerka

Rakyat Aceh Timur tidak butuh tebak-tebakan. Mereka butuh kejelasan. Jika pemutusan kontrak itu benar adanya, terbitkan suratnya. Jika belum, jelaskan kenapa. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan kabar liar terus beredar sementara pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab memilih bersembunyi di balik nada sambung telepon yang tak pernah terangkat.

Karena pada akhirnya, diam bukan tanda bijaksana diam, dalam situasi seperti ini, justru bisa dibaca sebagai pengakuan tanpa kata.

(Redaksi masih menunggu hak jawab dari pihak-pihak terkait. Apabila ada klarifikasi resmi, akan disampaikan secara berimbang.)

(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Turun, Pembeli Sepi, Petani Semangka Tanjong Ulim Resah
Balai Wilayah Sungai Sumatera I Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan PKS Program P3-TGAI 2026
Siswi Penghafal Al-Qur’an Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pidie
Bupati Aceh Utara Lepas Pawai Ta’aruf dan Bazar Muharram Gratis Peringati 1 Muharram 1448 H
Tumpukan Kayu Hanyut Ancam Aliran Sungai di Meunasah Mee, Warga Minta Penanganan Segera
HUT Pidie Jaya ke-19, Pemkab Gelar Zikir dan Tausiah Akbar Sambut 1 Muharram 1448 H
GANGGU KETERTIBAN DAN KENYAMANAN WARGA, 16 SEPMOR KNALPOT BRONG DIAMANKAN KE POLRES ACEH UTARA
DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:12 WIB

Surat Sakti yang Tak Pernah Sakti: Ketika “Pemutusan Kontrak PT Wajar Corpora” Hanya Jadi Bahan Obrolan Warung Kopi

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB

Harga Turun, Pembeli Sepi, Petani Semangka Tanjong Ulim Resah

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Balai Wilayah Sungai Sumatera I Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan PKS Program P3-TGAI 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:51 WIB

Siswi Penghafal Al-Qur’an Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pidie

Senin, 15 Juni 2026 - 14:25 WIB

Tumpukan Kayu Hanyut Ancam Aliran Sungai di Meunasah Mee, Warga Minta Penanganan Segera

Berita Terbaru