PELITANASIONAL | ACEH TIMUR– Ada pepatah lama: kalau sudah berani bicara, harus berani menulis. Tapi rupanya pepatah itu belum berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan PT Wajar Corpora. Kabar pemutusan kontrak kerja sama operasi (KSO) sudah berkeliling dari mulut ke mulut, viral di grup-grup WhatsApp, jadi topik hangat di warung kopi, tapi satu hal yang paling sederhana selembar surat resmi entah kenapa sulit sekali diterbitkan.
Publik tentu berhak bertanya: kalau memang keputusan sudah bulat, apa susahnya menandatangani satu dokumen? Atau jangan-jangan, “pemutusan kontrak” ini sejatinya baru sebatas pemutusan komunikasi dengan media?
Berani Bicara di Belakang, Bersembunyi di Depan
Yang menarik, isu sebesar ini yang menyangkut perusahaan daerah milik rakyat Aceh Timur justru tidak mendapat satu pun konfirmasi resmi dari pihak yang paling berwenang. Kabag Hukum tidak menjawab. Kabag Ekonomi tidak menjawab. Direktur Utama PT Wajar Corpora pun ikut kompak: telepon dari media tidak diangkat.
Pertanyaannya sederhana: jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus bersembunyi dari panggilan telepon? Bukankah pejabat publik dan direksi BUMD digaji dari uang rakyat justru untuk menjelaskan, bukan untuk menghilang?
Dasar Hukum atau Dasar Asumsi?
Dalam tata kelola perusahaan yang sehat, status hukum sebuah kontrak tidak ditentukan oleh kabar angin atau status WhatsApp pejabat, melainkan oleh dokumen resmi. Selama surat pemutusan tidak ada, secara hukum kontrak KSO itu masih hidup dan mengikat. Artinya, jika benar ada langkah-langkah di lapangan yang mengarah pada “pemutusan” tanpa dasar surat resmi, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan tindakan yang berjalan di atas asumsi atau lebih kasar lagi, di atas spekulasi yang dibiarkan menggantung sengaja.
Transparansi yang Hilang di Tengah Jalan
Ironisnya, persoalan ini bukan sekadar urusan bisnis dua pihak. ini menyangkut perusahaan daerah, uang dan kepentingan masyarakat Aceh Timur. Ketika manajemen dan pemerintah daerah memilih diam, yang tumbuh subur bukan ketenangan, melainkan spekulasi liar yang justru lebih merugikan nama baik institusi itu sendiri.
Jika alasannya adalah masih ada kajian hukum yang berjalan, semestinya itu pun bisa disampaikan secara terbuka kepada publik. Toh, mengatakan “kami masih mengkaji” jauh lebih elegan dan terhormat dibanding memilih bersikap tertutup dan tidak mau dihubungi.
Rakyat Menunggu, Bukan Menerka
Rakyat Aceh Timur tidak butuh tebak-tebakan. Mereka butuh kejelasan. Jika pemutusan kontrak itu benar adanya, terbitkan suratnya. Jika belum, jelaskan kenapa. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan kabar liar terus beredar sementara pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab memilih bersembunyi di balik nada sambung telepon yang tak pernah terangkat.
Karena pada akhirnya, diam bukan tanda bijaksana diam, dalam situasi seperti ini, justru bisa dibaca sebagai pengakuan tanpa kata.
(Redaksi masih menunggu hak jawab dari pihak-pihak terkait. Apabila ada klarifikasi resmi, akan disampaikan secara berimbang.)
(Tim)






