Kuala Lumpur (PN) – Malaysia mengambil langkah-langkah untuk mengatasi situasi kabut asap yang semakin parah di beberapa wilayahnya. Otoritas setempat bersiap untuk menutup sekolah-sekolah dan menciptakan hujan buatan melalui penyemaian awan saat kualitas udara tercatat semakin memburuk.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (3/10/2023), langkah-langkah itu diumumkan oleh Departemen Lingkungan Malaysia dalam pernyataan pada Senin (2/10) malam. Situasi kabut asap dan kualitas udara yang memburuk berisiko pada kesehatan publik dan membuat khawatir operator wisata serta maskapai penerbangan.
Direktur Jenderal Departemen Lingkungan Malaysia, Wan Abdul Latiff Wan Jaffar, melaporkan bahwa kualitas udara di beberapa wilayah Malaysia semakin memburuk, khususnya di bagian barat Semenanjung Malaysia, dengan 11 area mencatat indeks polusi udara (API) yang tidak sehat.
Lebih lanjut, Wan Abdul Latiff menjelaskan bahwa upaya untuk menjernihkan udara dengan hujan melalui penyemaian awan dan tindakan-tindakan lainnya untuk mengatasi polusi udara akan mulai dilakukan ketika bacaan API mencapai angka 150 selama lebih dari 24 jam.
Dia juga menyatakan bahwa sekolah-sekolah dan taman kanak-kanak (TK) harus menghentikan semua aktivitas di luar ruangan ketika bacaan API mencapai angka 100, Sementara itu, jika bacaan API mencapai angka 200, sebut Wan Abdul Latiff, sekolah-sekolah akan ditutup sementara atau diliburkan.
Pekan lalu, Malaysia menuduh kebakaran hutan di Indonesia, tepatnya di Sumatera dan Kalimantan, sebagai penyebab polusi udara di wilayahnya. Namun tuduhan itu dibantah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya, yang menegaskan tidak ada kabut asap lintas perbatasan.
Departemen Lingkungan Malaysia, pada Senin (2/10) waktu setempat, menyatakan bahwa badan meteorologi regional telah mendeteksi nyaris 250 ‘hotspots’ yang mengindikasikan kebakaran di pulau Sumatera dan bagian wilayahnya di Borneo, dan tidak ada satupun di Malaysia.
Sementara itu, kelompok lingkungan Greenpeace menyerukan negara-negara di kawasan untuk memberlakukan undang-undang demi menghentikan perusahaan perkebunan yang menyebabkan polusi udara.
“Memberlakukan UU kabut asap lintas perbatasan dalam negeri diperlukan sebagai tindakan pencegahan, terutama karena ada banyak dampak buruk dalam industri ini,” cetus pakar strategi kampanye regional pada Greenpeace Asia Tenggara, Heng Kiah Chun, dalam pernyataannya.
Singapura, yang membanggakan udaranya yang bersih, telah mengesahkan UU polusi udara lintas perbatasan pada tahun 2014 yang membuat siapa saja yang menyebabkan kabut asap bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata.
Sumber : Detik.com