Pelitanasional.com, Madiun, 14 Agustus 2025 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan. Bertempat di SPBU Madiun Kertosono, tim berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan tersebut adalah Ahmad Rony Yustianto, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023, Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke pihak berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan menegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi para buronan untuk bersembunyi. Upaya pencarian dan penindakan akan terus dilakukan demi menjaga wibawa hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.