Polda Sumut Pastikan Hasil Labfor Jadi Penentu Kasus Megawati Zebua

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mapolda Sumatera Utara.[Ist]

i

Foto : Mapolda Sumatera Utara.[Ist]

PELITANASIONAL | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan penentuan status hukum anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, dalam dugaan kasus penganiayaan, akan diputuskan setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) diterima penyidik.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa hasil uji Labfor terhadap rekaman video peristiwa penganiayaan menjadi alat bukti penting sebelum penyidik melakukan gelar perkara.

“Prosesnya masih berjalan. Kami masih menunggu hasil Labfor terkait video dugaan penganiayaan tersebut. Pemeriksaan ini untuk memastikan keaslian video yang beredar,” ujar Siti Rohani, Rabu (20/8/2025).

Sebelumnya, penyidik telah memfasilitasi upaya mediasi kedua antara Megawati Zebua dengan pelapor, pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun. Namun, mediasi yang diajukan melalui kuasa hukum Megawati itu kembali gagal mencapai kesepakatan.

“Mediasi kedua sudah dilakukan, tetapi tidak berhasil karena para pihak tidak menemukan kata sepakat untuk berdamai,” ungkapnya.

Dengan dua kali mediasi yang tidak membuahkan hasil, Polda Sumut menegaskan proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme penyelidikan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 16:21 WIB

Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Berita Terbaru