PELITANASIONAL | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan penentuan status hukum anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, dalam dugaan kasus penganiayaan, akan diputuskan setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) diterima penyidik.
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa hasil uji Labfor terhadap rekaman video peristiwa penganiayaan menjadi alat bukti penting sebelum penyidik melakukan gelar perkara.
“Prosesnya masih berjalan. Kami masih menunggu hasil Labfor terkait video dugaan penganiayaan tersebut. Pemeriksaan ini untuk memastikan keaslian video yang beredar,” ujar Siti Rohani, Rabu (20/8/2025).
Sebelumnya, penyidik telah memfasilitasi upaya mediasi kedua antara Megawati Zebua dengan pelapor, pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun. Namun, mediasi yang diajukan melalui kuasa hukum Megawati itu kembali gagal mencapai kesepakatan.
“Mediasi kedua sudah dilakukan, tetapi tidak berhasil karena para pihak tidak menemukan kata sepakat untuk berdamai,” ungkapnya.
Dengan dua kali mediasi yang tidak membuahkan hasil, Polda Sumut menegaskan proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme penyelidikan.