Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Hingga 20%, Dorong Produktivitas Pertanian

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | PELITA NASIONAL Kementerian Pertanian Republik Indonesia resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi hingga 20%. Penurunan ini berlaku untuk berbagai jenis pupuk, mulai dari Urea, NPK, ZA, hingga pupuk organik, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, para petani dapat mempersiapkan musim tanam dengan biaya lebih ringan, sehingga produktivitas pertanian diharapkan meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mendukung pertanian maju, kesejahteraan petani, dan menjaga kedaulatan pangan nasional.

“Kami berharap para petani dapat memanfaatkan subsidi pupuk ini secara optimal, sehingga hasil pertanian lebih maksimal dan harga pangan tetap stabil,” ujar Menteri Pertanian.

Peraturan ini menegaskan bahwa HET pupuk bersubsidi adalah batas maksimum harga di tingkat pengecer dan distributor, sehingga setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Harga Baru Pupuk Bersubsidi (setelah diskon 20%)

Jenis Pupuk Harga Sebelum Diskon (Rp/kg) Harga Setelah Diskon 20% (Rp/kg)
Urea 3.850 3.080
NPK 4.250 3.400
ZA 2.750 2.200

Mari dukung bersama program pemerintah untuk pertanian yang berkelanjutan dan kedaulatan pangan Indonesia. Dengan subsidi ini, petani lebih mudah menanam, hasil lebih maksimal, dan rakyat tetap merasakan ketersediaan pangan yang stabil.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prajurit TNI Dirikan Tenda Darurat BNPB untuk Korban Banjir di Gampong Kreung Lingka, Langkahan
Gas Melon Rp 170 Ribu, Bencana di Bener Meriah Tak Hanya dari Alam, Tapi dari Harga!
Wabup Aceh Utara Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Sawang Didampingi Lembaga Kemanusiaan
Transparansi Diduga Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Dipertanyakan Publik
Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara
ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar
Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka
Kepedulian Masyarakat Gampong Blang Bidok dan Anggota Dewan untuk Warga Terdampak Banjir
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:59 WIB

Prajurit TNI Dirikan Tenda Darurat BNPB untuk Korban Banjir di Gampong Kreung Lingka, Langkahan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:55 WIB

Gas Melon Rp 170 Ribu, Bencana di Bener Meriah Tak Hanya dari Alam, Tapi dari Harga!

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:41 WIB

Wabup Aceh Utara Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Sawang Didampingi Lembaga Kemanusiaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:12 WIB

Transparansi Diduga Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Dipertanyakan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:43 WIB

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

Berita Terbaru