Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat, HRD Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Seunuddon

- Penulis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Anggota DPR-RI Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil II Aceh, H. Ruslan M. Daud, SE yang akrab disapa HRD bersilaturahmi dengan para Keuchik Dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Seunuddon, Sabtu, (8/1/2022).

Camat Kecamatan Seunuddon, Muslem, S.Sos di hadapan para Keuchik dan tokoh masyarakat Seunuddon mengapresiasi terhadap bantuan yang telah di perjuangkan untuk masyarakat Seunuddon.

” Saya sangat berterima kasih kepada H. Ruslan M. Daud yang telah membantu mengrehab rumah warga serta pengerasan jalan di Kecamatan Seunuddon yang bersumber dari anggaran APBN 2021 ” Kata Camat Muslem.

Camat Muslem juga meminta kepada H. Ruslan M. Daud agar tahun ini (2022) untuk memperjuangkan normalisasi sungai di Kecamatan Seunuddon, dimana selama ini rumah masyarakat selalu terendam banjir.

” Selain normalisasi sungai, kita juga meminta kepada H. Ruslan M. Daud untuk memperjuangkan pelebaran jalan mulai dari Panteu Breuh (Baktiya) ke – Bantayan (Seunuddon) karena badan badan jalan sudah sangat sempit dan satu lagi permintaan kita, yaitu pembangunan batu pembecah ombak di Kuala Batang  ” Ujar Camat Muslem.

Dalam sambutannya H. Ruslan M. Daud, SE menanggapi aspirasi masyarakat Seunuddon menyatakan bahwa terkait pelebaran jalan Kecamatan akan di perjuangkan pada tahun 2023.

” Insya Allah, aspirasi masyarakat Seunuddon akan kita perjuangkan, karena terkait jalan Kecamatan ada pola yang harus di lakukan sesuai dengan penetapan oleh pemerintah pusat ” Ungkap H. Ruslan.

H. Ruslan menyebutkan, sekarang ada UU Nomor 38 Tahun 2004 dan juga lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sehingga lahirlah pemerintah desa, ini semua sudah adanya poksinya masing-masing.

” Jalan desa itu kewajiban APBG, jalan antar kabupaten itu kewajibannya APBA, dan jalan penghubung kecamatan ke kabupaten dan desa kewajiban APBK. Ini sudah diatur semuanya oleh pemerintah,” jelas H. Ruslan

H. Ruslan menyampikan, berkat perjuangan komisi V dan 9 fraksi memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, UU Nomor 13, UU Nomor 39 tahun 2004, dimana sekarang sudah disempurnakan kembali.

” Begitu juga dengan UU Nomor 13, dan UU Nomor 39 tahun 2004 sudah disempurnakan kembali oleh pemerintah dan jika UU ini bisa diterapkan pada tahun 2023 nanti, sudah bisa diambil alih oleh APBN ” Ujar H. Ruslan

Dikatakan, H. Ruslan, disaat pemerintah daerah tidak sanggup dengan persoalan daerahnya untuk membangun infrastruktur maka APBN bisa mengambil alih berdasarkan UU Nomor 13 dan UU Nomor 39 tahun 2004 yang sudah disempurnakan kembali oleh pemerintah.

” Kita pada tahun ini (2021), Alhamdulillah sudah memperjuangkan serta mengajukan kepada pemerintah pusat jalan ke makam pahlawan Nasional yang ada di Kecamatan Pirak Timu dan atas perjuangan kita bersama, pemerintah pusat telah merealisasikan pembangunan jalan tersebut dengan menggunakan anggaran APBN 2021 ” pungkas H. Ruslan M. Daud

Menurut amatan media ini, dalam kesempatan tersebut, Camat Seunuddon Muslem, S.Sos juga menyerahkan cendera mata berupa tikar buatan masyarakat Gampong Cot Petisah.

Dalam kegiatan kegiatan silahturahmi tersebut turut hadir, Tim Ahli HRD Muhammad Adam, Tgk. Samsul, Camat Kecamatan Seunuddon, Muslem,S.Sos, Kapolsek Seunuddon, AKP Nurmansyah, Danramil 09 Seunuddon, Lettu Inf T. Mustafa, Ketua KNPI Seunuddon, Muhammad Ali, Keuchik se Kecamatan Seunuddon dan Tokoh masyarakat. (BA)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!
Menuju Kemandirian Fisikal, Digitalisasi Seluruh Sektor PAD dan Legalisasi Usaha Rakyat Jadi Solusi Strategis Aceh Utara
Di Tengah Lumpur Pasca-Banjir, Hak Sehat Rakyat Justru “Dikebiri” Aturan Pusat
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Jumat, 3 April 2026 - 16:48 WIB

Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!

Kamis, 2 April 2026 - 16:25 WIB

Menuju Kemandirian Fisikal, Digitalisasi Seluruh Sektor PAD dan Legalisasi Usaha Rakyat Jadi Solusi Strategis Aceh Utara

Berita Terbaru