Aceh Utara – Anggota DPR-RI Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil II Aceh, H. Ruslan M. Daud, SE yang akrab disapa HRD bersilaturahmi dengan para Keuchik Dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Seunuddon, Sabtu, (8/1/2022).
Camat Kecamatan Seunuddon, Muslem, S.Sos di hadapan para Keuchik dan tokoh masyarakat Seunuddon mengapresiasi terhadap bantuan yang telah di perjuangkan untuk masyarakat Seunuddon.
” Saya sangat berterima kasih kepada H. Ruslan M. Daud yang telah membantu mengrehab rumah warga serta pengerasan jalan di Kecamatan Seunuddon yang bersumber dari anggaran APBN 2021 ” Kata Camat Muslem.
Camat Muslem juga meminta kepada H. Ruslan M. Daud agar tahun ini (2022) untuk memperjuangkan normalisasi sungai di Kecamatan Seunuddon, dimana selama ini rumah masyarakat selalu terendam banjir.
” Selain normalisasi sungai, kita juga meminta kepada H. Ruslan M. Daud untuk memperjuangkan pelebaran jalan mulai dari Panteu Breuh (Baktiya) ke – Bantayan (Seunuddon) karena badan badan jalan sudah sangat sempit dan satu lagi permintaan kita, yaitu pembangunan batu pembecah ombak di Kuala Batang ” Ujar Camat Muslem.
Dalam sambutannya H. Ruslan M. Daud, SE menanggapi aspirasi masyarakat Seunuddon menyatakan bahwa terkait pelebaran jalan Kecamatan akan di perjuangkan pada tahun 2023.
” Insya Allah, aspirasi masyarakat Seunuddon akan kita perjuangkan, karena terkait jalan Kecamatan ada pola yang harus di lakukan sesuai dengan penetapan oleh pemerintah pusat ” Ungkap H. Ruslan.
H. Ruslan menyebutkan, sekarang ada UU Nomor 38 Tahun 2004 dan juga lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sehingga lahirlah pemerintah desa, ini semua sudah adanya poksinya masing-masing.
” Jalan desa itu kewajiban APBG, jalan antar kabupaten itu kewajibannya APBA, dan jalan penghubung kecamatan ke kabupaten dan desa kewajiban APBK. Ini sudah diatur semuanya oleh pemerintah,” jelas H. Ruslan
H. Ruslan menyampikan, berkat perjuangan komisi V dan 9 fraksi memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, UU Nomor 13, UU Nomor 39 tahun 2004, dimana sekarang sudah disempurnakan kembali.
” Begitu juga dengan UU Nomor 13, dan UU Nomor 39 tahun 2004 sudah disempurnakan kembali oleh pemerintah dan jika UU ini bisa diterapkan pada tahun 2023 nanti, sudah bisa diambil alih oleh APBN ” Ujar H. Ruslan
Dikatakan, H. Ruslan, disaat pemerintah daerah tidak sanggup dengan persoalan daerahnya untuk membangun infrastruktur maka APBN bisa mengambil alih berdasarkan UU Nomor 13 dan UU Nomor 39 tahun 2004 yang sudah disempurnakan kembali oleh pemerintah.
” Kita pada tahun ini (2021), Alhamdulillah sudah memperjuangkan serta mengajukan kepada pemerintah pusat jalan ke makam pahlawan Nasional yang ada di Kecamatan Pirak Timu dan atas perjuangan kita bersama, pemerintah pusat telah merealisasikan pembangunan jalan tersebut dengan menggunakan anggaran APBN 2021 ” pungkas H. Ruslan M. Daud
Menurut amatan media ini, dalam kesempatan tersebut, Camat Seunuddon Muslem, S.Sos juga menyerahkan cendera mata berupa tikar buatan masyarakat Gampong Cot Petisah.
Dalam kegiatan kegiatan silahturahmi tersebut turut hadir, Tim Ahli HRD Muhammad Adam, Tgk. Samsul, Camat Kecamatan Seunuddon, Muslem,S.Sos, Kapolsek Seunuddon, AKP Nurmansyah, Danramil 09 Seunuddon, Lettu Inf T. Mustafa, Ketua KNPI Seunuddon, Muhammad Ali, Keuchik se Kecamatan Seunuddon dan Tokoh masyarakat. (BA)