JAKARTA | PELITA NASIONAL– Rapat penyusunan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh menegaskan posisi MoU Helsinki sebagai fondasi UUPA.
Beberapa waktu lalu, politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman sempat menyentil MoU Helsinki dengan nada kritis, mempertanyakan beberapa poin terkait implementasi otonomi Aceh.
Namun, pendapat itu langsung terbantahkan saat rapat Baleg DPR RI terkait RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh (UUPA) berlangsung di Gedung DPR.
T. Akhalid dengan tegas menegaskan bahwa MoU Helsinki adalah fondasi utama lahirnya UUPA dan tidak bisa diabaikan. “Jangan alergi dengan MoU Helsinki.
Berulang kali saya sampaikan, tidak ada UUPA tanpa MoU Helsinki!” tegasnya, mengingatkan seluruh anggota Baleg tentang urgensi perjanjian damai tersebut.
Benny Kabur Harman terlihat duduk di dekat T. Akhalid, menyimak setiap pembahasan dengan serius.
Kehadirannya menandakan bahwa oposisi tetap mengikuti perkembangan RUU, meski beberapa waktu lalu ia sempat mengkritisi MoU Helsinki.
MoU Helsinki menegaskan komitmen pemerintah RI dan Gerakan Aceh untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat. Poin 1.1.2 MoU menjadi dasar UUPA, memberikan Aceh kewenangan luas di semua sektor publik, kecuali urusan strategis pemerintah pusat seperti pertahanan, hubungan luar negeri, keamanan nasional, moneter, fiskal, kehakiman, dan kebebasan beragama.
Rapat Baleg berlangsung tertib namun penuh tensi. Anggota DPR Aceh menegaskan pentingnya prinsip kesatuan negara, sementara T. Akhalid menekankan bahwa revisi UUPA tetap harus berlandaskan MoU Helsinki.
Setiap kebijakan Aceh yang menyangkut urusan strategis pusat tetap harus mendapat persetujuan pemerintah, sesuai Pasal 18 UUD 1945.
Pernyataan T. Akhalid menjadi tamparan bagi pihak-pihak yang mencoba meremehkan MoU Helsinki.
Ia menegaskan bahwa UUPA lahir karena MoU Helsinki, dan semua pihak harus menghormati fakta ini sebagai dasar sah otonomi Aceh.
Dengan begitu, kritik ringan yang sempat dilontarkan Benny Kabur Harman langsung terbantahkan, menegaskan bahwa MoU Helsinki tetap menjadi pedoman hukum dan politik yang tidak bisa ditawar dalam penyusunan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh.






