Benny Kabur Harman Tersentil MoU Helsinki, T. Akhalid Langsung Bantah di Rapat Baleg DPR RI

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | PELITA NASIONAL– Rapat penyusunan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh menegaskan posisi MoU Helsinki sebagai fondasi UUPA.

Beberapa waktu lalu, politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman sempat menyentil MoU Helsinki dengan nada kritis, mempertanyakan beberapa poin terkait implementasi otonomi Aceh.

Namun, pendapat itu langsung terbantahkan saat rapat Baleg DPR RI terkait RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh (UUPA) berlangsung di Gedung DPR.

T. Akhalid dengan tegas menegaskan bahwa MoU Helsinki adalah fondasi utama lahirnya UUPA dan tidak bisa diabaikan. “Jangan alergi dengan MoU Helsinki.

Berulang kali saya sampaikan, tidak ada UUPA tanpa MoU Helsinki!” tegasnya, mengingatkan seluruh anggota Baleg tentang urgensi perjanjian damai tersebut.

Benny Kabur Harman terlihat duduk di dekat T. Akhalid, menyimak setiap pembahasan dengan serius.

Kehadirannya menandakan bahwa oposisi tetap mengikuti perkembangan RUU, meski beberapa waktu lalu ia sempat mengkritisi MoU Helsinki.

MoU Helsinki menegaskan komitmen pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat. Poin 1.1.2 MoU menjadi dasar UUPA, memberikan Aceh kewenangan luas di semua sektor publik, kecuali urusan strategis pemerintah pusat seperti pertahanan, hubungan luar negeri, keamanan nasional, moneter, fiskal, kehakiman, dan kebebasan beragama.

Rapat Baleg berlangsung tertib namun penuh tensi. Anggota DPR Aceh menegaskan pentingnya prinsip kesatuan negara, sementara T. Akhalid menekankan bahwa revisi UUPA tetap harus berlandaskan MoU Helsinki.

Setiap kebijakan Aceh yang menyangkut urusan strategis pusat tetap harus mendapat persetujuan pemerintah, sesuai Pasal 18 UUD 1945.

Pernyataan T. Akhalid menjadi tamparan bagi pihak-pihak yang mencoba meremehkan MoU Helsinki.

Ia menegaskan bahwa UUPA lahir karena MoU Helsinki, dan semua pihak harus menghormati fakta ini sebagai dasar sah otonomi Aceh.

Dengan begitu, kritik ringan yang sempat dilontarkan Benny Kabur Harman langsung terbantahkan, menegaskan bahwa MoU Helsinki tetap menjadi pedoman hukum dan politik yang tidak bisa ditawar dalam penyusunan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 16:21 WIB

Bupati Aceh Utara Pimpin Rakor Sinkronisasi Program Kabupaten dan Gampong

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 22:02 WIB

Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!

Berita Terbaru