Benny Kabur Harman Tersentil MoU Helsinki, T. Akhalid Langsung Bantah di Rapat Baleg DPR RI

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | PELITA NASIONAL– Rapat penyusunan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh menegaskan posisi MoU Helsinki sebagai fondasi UUPA.

Beberapa waktu lalu, politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman sempat menyentil MoU Helsinki dengan nada kritis, mempertanyakan beberapa poin terkait implementasi otonomi Aceh.

Namun, pendapat itu langsung terbantahkan saat rapat Baleg DPR RI terkait RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh (UUPA) berlangsung di Gedung DPR.

T. Akhalid dengan tegas menegaskan bahwa MoU Helsinki adalah fondasi utama lahirnya UUPA dan tidak bisa diabaikan. “Jangan alergi dengan MoU Helsinki.

Berulang kali saya sampaikan, tidak ada UUPA tanpa MoU Helsinki!” tegasnya, mengingatkan seluruh anggota Baleg tentang urgensi perjanjian damai tersebut.

Benny Kabur Harman terlihat duduk di dekat T. Akhalid, menyimak setiap pembahasan dengan serius.

Kehadirannya menandakan bahwa oposisi tetap mengikuti perkembangan RUU, meski beberapa waktu lalu ia sempat mengkritisi MoU Helsinki.

MoU Helsinki menegaskan komitmen pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat. Poin 1.1.2 MoU menjadi dasar UUPA, memberikan Aceh kewenangan luas di semua sektor publik, kecuali urusan strategis pemerintah pusat seperti pertahanan, hubungan luar negeri, keamanan nasional, moneter, fiskal, kehakiman, dan kebebasan beragama.

Rapat Baleg berlangsung tertib namun penuh tensi. Anggota DPR Aceh menegaskan pentingnya prinsip kesatuan negara, sementara T. Akhalid menekankan bahwa revisi UUPA tetap harus berlandaskan MoU Helsinki.

Setiap kebijakan Aceh yang menyangkut urusan strategis pusat tetap harus mendapat persetujuan pemerintah, sesuai Pasal 18 UUD 1945.

Pernyataan T. Akhalid menjadi tamparan bagi pihak-pihak yang mencoba meremehkan MoU Helsinki.

Ia menegaskan bahwa UUPA lahir karena MoU Helsinki, dan semua pihak harus menghormati fakta ini sebagai dasar sah otonomi Aceh.

Dengan begitu, kritik ringan yang sempat dilontarkan Benny Kabur Harman langsung terbantahkan, menegaskan bahwa MoU Helsinki tetap menjadi pedoman hukum dan politik yang tidak bisa ditawar dalam penyusunan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir
Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi
Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir
SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI
Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung
Wujudkan Syiar Sejuta Santri: SMK & SMP IT Samudera Pasai Mulia Kebanjiran Pendaftar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:04 WIB

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WIB

Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23 WIB

Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB