JAWA BARAT – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.
Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga malam pada hari libur tersebut digelar untuk membahas agenda strategis terkait penertiban kawasan hutan dan pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden menerima laporan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta rencana tindak lanjut terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.
Penertiban kawasan tambang ilegal juga menjadi pembahasan utama, terutama terkait aktivitas yang sulit dijangkau aparat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Teddy menjelaskan bahwa Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’” tulisnya.
Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Pertemuan internal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam nasional.






