PELITANASIONAL.COM | JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mencantumkan label harga pada setiap paket program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan transparansi serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program gizi nasional tersebut.
Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN menyampaikan bahwa kebijakan pencantuman harga merupakan bagian dari langkah pembenahan sistem pengawasan.
Menurutnya, instruksi tersebut baru diterbitkan tiga hari lalu sehingga pihak SPPG masih dalam tahap penyesuaian.
“Ini adalah untuk meningkatkan kualitas,” ujar Sony di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, dengan adanya label harga pada setiap porsi MBG, masyarakat dapat mengetahui secara transparan komponen biaya dari bahan pangan yang digunakan, seperti telur, pisang, dan sumber protein lainnya.
Transparansi tersebut diharapkan dapat mendorong pengawasan publik terhadap mutu bahan makanan sekaligus memastikan anggaran yang digunakan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
BGN juga menegaskan bahwa penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Tahapan awal berupa teguran administratif, hingga evaluasi terhadap kinerja penyelenggara apabila ditemukan pelanggaran berulang atau unsur kelalaian yang merugikan program.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah dan kelompok rentan.
Dengan sistem pelaporan harga yang terbuka, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap program ini semakin kuat serta meminimalisir potensi manipulasi anggaran maupun penurunan kualitas makanan.
BGN memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan MBG di seluruh daerah guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas program nasional tersebut. (Mul)






