Matang Kuli, Aceh Utara – 7 Juni 2026 Sebuah kondisi yang cukup mengkhawatirkan tengah terjadi di bawah jembatan jalan lintas yang menghubungkan Kecamatan Paya Bakong dan Kecamatan Matang Kuli, tepatnya di kawasan Gampong Prang Sikureung dan Gampong Meunasah Meuria, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu, 7 Juni 2026, aliran sungai di bawah jembatan tersebut dipenuhi oleh tumpukan material kayu dan ranting dalam jumlah yang sangat besar hingga hampir menutupi seluruh badan sungai. Sebagai langkah pengamanan sementara, pagar pembatas berwarna kuning-hitam telah dipasang di atas jembatan guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Kondisi di Lapangan
Tumpukan kayu yang memenuhi aliran sungai di bawah jembatan ini diduga berasal dari material hutan yang hanyut terbawa arus dari kawasan hulu sungai. Volume material yang sangat besar menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga setempat terhadap keselamatan infrastruktur jembatan maupun kelangsungan aliran sungai secara normal.
Jembatan ini merupakan akses lintas penting yang setiap harinya dilalui oleh warga dari dua kecamatan, termasuk warga Gampong Prang Sikureung yang menuju kawasan Cluster 4 dan warga Gampong Meunasah Meuria yang beraktivitas sehari-hari.
Kekhawatiran Warga
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kondisi tersebut.
“Kami khawatir kalau dibiarkan terlalu lama, tekanan kayu dan air bisa merusak fondasi jembatan. Apalagi kalau hujan deras kembali turun di hulu,” ungkap seorang warga Gampong Prang Sikureung.
Warga Gampong Meunasah Meuria pun menyuarakan hal serupa. Mereka berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan sebelum kondisi semakin memburuk.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Lebih baik ditangani sekarang sebelum terlambat,” ujar warga lainnya dengan nada berharap.
Potensi Dampak Jika Tidak Segera Ditangani
Apabila kondisi ini tidak mendapat penanganan dalam waktu dekat, sejumlah dampak berpotensi terjadi antara lain:
Gampong Prang Sikureung:
Akses menuju Cluster 4 berpotensi terganggu
Mobilitas petani dalam mengangkut hasil kebun berpotensi terhambat
Aktivitas anak-anak menuju sekolah berpotensi terganggu
Gampong Meunasah Meuria:
Jalur penghubung antar gampong berpotensi terganggu
Akses warga ke fasilitas kesehatan berpotensi terhambat
Aktivitas ekonomi sehari-hari berpotensi terdampak
Dasar Hukum Kewajiban Pemerintah
Kondisi ini sesungguhnya telah memiliki payung hukum yang jelas terkait kewajiban pemerintah daerah dalam penanganannya, di antaranya:
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk segera melakukan inspeksi, penanganan darurat, dan normalisasi terhadap infrastruktur publik yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Harapan Warga
Warga dari kedua gampong berharap pihak-pihak terkait dapat segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
Dinas PUPR Aceh Utara segera melakukan inspeksi teknis terhadap kondisi jembatan
BPBD Aceh Utara melakukan asesmen ancaman bencana di lokasi
Camat Matang Kuli dan Camat Paya Bakong berkoordinasi dan turun langsung ke lapangan
Aparat penegak hukum menyelidiki asal usul material kayu yang diduga terkait illegal logging
Dinas Kehutanan Aceh melakukan pemeriksaan kondisi hutan di kawasan hulu sungai
Warga Gampong Prang Sikureung dan Gampong Meunasah Meuria tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya berharap pemerintah hadir, peduli, dan bertindak sesuai tugas serta kewenangannya demi menjaga keselamatan dan ketentraman masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami percaya pemerintah pasti akan segera menangani ini. Kami hanya ingin kondisi ini segera mendapat perhatian yang semestinya,” tutup seorang tokoh masyarakat setempat dengan penuh harap.
Laporan Warga Gampong Prang Sikureung & Gampong Meunasah Meuria
Kecamatan Matang Kuli Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Minggu, 7 Juni 2026.(Mul)






