Lhoksukon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 09 Juni 2026, bertempat di Kantor DPRK Aceh Utara, Jalan Banda Aceh – Medan Km. 295 Landing, Lhoksukon.
Rapat Paripurna tersebut terdiri dari dua agenda utama. Pertama, Penutupan Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 yang dimulai pukul 14.00 WIB. Dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni Pembukaan Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 pada pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE., MM. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, M. Nasir, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Aceh Utara.
Turut hadir pula para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, meliputi Sekretaris Daerah, para Staf Ahli dan Asisten Setdakab, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Lembaga Daerah, para Kepala Bagian Setdakab, serta para Camat dalam Kabupaten Aceh Utara.
Rapat Paripurna ini merupakan agenda rutin kelembagaan DPRK Aceh Utara dalam rangka menandai pergantian masa persidangan sekaligus membuka babak baru pembahasan berbagai agenda legislatif daerah pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. (Mul)






