Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencabulan

Banda Aceh (PN) | Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Nas (55) pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh.

NAS (56) warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/5/2022) siang.

Ternyata Nas belum setahun menikmati hidup bersama masyarakat setelah bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh atas kasus yang sama.

NAS tidak berkutik saat ditangkap oleh Polisi berbaju preman saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.

NAS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.

” Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” Kata Kompol Ryan.

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena ianya mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

Kemudian kata Kompol Ryan, ironisnya pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” ucapnya.

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.

“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” kata Kompol Ryan.

Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.[BA]

/ JANGAN LEWATKAN

Aceh Utara (PN) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigade Infanteri 25/Siwah menyelenggarakan perlombaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) …

Jakarta (PN) – Israel menyerang sebuah masjid yang telah diubah menjadi tempat perlindungan di Gaza Tengah, mengakibatkan 26 orang tewas. Menurut laporan CNN dan AFP …

LHOKSEUMAWE (PN) – Personel Polsubsektor Banda Baro bersama Koramil 26/Banda Baro memasang petunjuk jalan alternatif bagi pengguna jalan yang menuju Lhokseumawe dan Bener Meriah, pada …

LHOKSEUMAWE (PN) – Satuan Polisi Air (Sat Pol Air) Polres Lhokseumawe Polda Aceh melaksanakan patroli dialogis untuk memantau situasi di sekitar Tempat Pendaratan Ikan (TPI) …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5