ACEH UTARA| PELITA NASIONAL — Di bawah terik matahari pagi, ratusan laki-laki dan perempuan berjubah, sebagian menggendong anak, memadati halaman Kantor Bupati Aceh Utara. Mereka bukan orang-orang yang terbiasa turun ke jalan. Mereka adalah karyawan kebun sawit buruh panen, petugas keamanan, staf afdeling yang kini tak lagi bisa bekerja.
Spanduk mereka berbicara lebih keras dari teriakan manapun “Kami korban, bukan pelaku.” “Negara jangan tutup mata.” “Kalau negara tak bisa selesaikan, ke mana kami harus mengadu?”
Ini adalah kisah tentang Kebun Cot Girek 3.165 kurang lebih hektare lahan negara yang kini dikuasai konflik, dibakar, dijarah, dan terancam dirampas secara permanen sementara aparat dan pemerintah daerah yang berjanji menyelesaikannya belum juga menepati kata.
Kronologi yang Tertutup Rapat
Dokumen resmi berlabel PTPN4 yang dibagikan dalam aksi hari ini mengungkap kronologi panjang yang selama ini jarang diekspos media. Berdasarkan dokumen berjudul “Rangkaian Peristiwa yang Terjadi di Kebun Cot Girek”, eskalasi konflik telah berlangsung lebih dari tujuh bulan:
27 September 2025 Sekelompok massa mendirikan tenda di Simpang Pucuk Rintis Afdeling V dan memblokade akses jalan, menghambat pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Afdeling V.
8 Oktober 2025, Bupati Aceh Utara, Kapolres, Pansus DPRK, SEVP Operasional PTPN4, dan manajemen Kebun Cot Girek mengunjungi lokasi posko demonstran. Bupati meminta semua pihak menahan diri dan berjanji menyelesaikan sengketa HGU dalam dua bulan.
Dua bulan berlalu. Janji itu tidak dipenuhi. 9 November 2025 Massa kembali mendirikan tenda, memblokir jalan, dan melarang seluruh kegiatan operasional.
10 November 2025 Satu unit kantor Afdeling III dibakar. Tujuh belas pos keamanan rusak, ditambah 10 pos di wilayah A.
8 Desember 2025 hingga saat ini Massa aksi melakukan panen massal atau penjarahan TBS, menanam pohon pisang, pinang, cokelat, kelapa, dan tanaman keras lainnya di dalam HGU, serta membangun gubuk dan pondok di dalam areal HGU Wilayah A.
20 Desember 2025 Satu unit kantor Afdeling I dan tiga pos keamanan dibakar. 12 Maret 2026 Tiga unit perumahan pondok karyawan di Afdeling I dihancurkan.
10 April 2026 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI digelar di Polda Aceh membahas permasalahan agraria PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek.
1 Mei 2026 Kelompok demonstran meletakkan batu pertama pembangunan kantor di dalam areal HGU Wilayah A, Afdeling V.
Enam hari kemudian, ratusan karyawan terpaksa turun ke jalan.
Aset Negara Dibakar, Dijarah, dan Kini Mulai “Diklaim”
Yang paling mengkhawatirkan dari seluruh kronologi ini bukan hanya pembakaran gedung atau perusakan fasilitas.
Peletakan batu pertama pada 1 Mei 2026 mengisyaratkan sesuatu yang jauh lebih serius: upaya pendudukan dan pengklaiman fisik terhadap lahan HGU yang masih sah secara hukum.
Spanduk para karyawan sendiri merangkum kekhawatiran ini: “Stop kriminal di kebun kami. Lindungi BUMN, lindungi negara. Hentikan gangguan di HGU. Jangan ada pembiaran hukum.
Keadilan tidak boleh ditunda.”
HGU Nomor 10 atas nama PT Perkebunan Nusantara di Kabupaten Aceh Utara saat ini sedang dalam proses perpanjangan. BPN Kanwil Aceh menjadwalkan peninjauan lapangan dan sidang pemeriksaan tanah pada 10–13 November 2025.
Justru satu hari sebelum jadwal itu, pembakaran besar-besaran terjadi sebuah kebetulan yang sulit diabaikan.Suara dari Dalam Kebun
Salah satu dokumen yang beredar dalam aksi hari ini adalah puisi berjudul “Suara dari Cot Girek” kemungkinan besar ditulis oleh seorang karyawan yang menggambarkan situasi di lapangan dengan sangat nyata:
“Tanah ini, aset negara yang sah, kini membara, luluh lantak oleh amarah. Gedung menjadi abu, hasil panen dijarah, meninggalkan kami dalam nasib yang lelah. Tiga ribu hektar lahan kini terbelenggu, dapur kami mendingin, dihimpit rasa ragu…”
Puisi kedua, “Terjepit di Pintu Gerbang Kerja”, menggambarkan situasi karyawan yang tidak bisa masuk ke tempat kerjanya sendiri
“Di gerbang ini, langkahku terhenti kaku. Bukan karena malas yang membelenggu bahu. Tapi kepul asap dan riuh tuntutan di depan mata, menutup jalan menuju pohon-pohon yang bertahta…”
800 Karyawan, Ribuan Jiwa
Koordinator aksi, Rusli, menyebutkan lebih dari 800 karyawan terdampak langsung. Jika dihitung bersama tanggungan keluarga, jumlah warga yang kehilangan penghasilan bisa mencapai lebih dari 3.000 jiwa.
“Kami yang bekerja di area konflik merasakan langsung dampaknya. Pendapatan berkurang, lembur tidak ada, bahkan ada anak karyawan yang terancam putus sekolah karena biaya,” ujarnya di hadapan massa bahkan ada janda yang mencari nafkah untuk yatim yang di pelihara.
Beberapa spanduk yang dibentangkan oleh pekerja perempuan sebagian sambil menitikkan air mata mencerminkan keputusasaan yang nyata: “Negara jangan kalah. Tegakan hukum sekarang juga. Selamatkan penghidupan kami. Jangan biarkan kami menderita.”
Pemerintah Merespons, Tapi Belum Bergerak Dalam aksi ini, perwakilan Pemkab Aceh Utara, Asisten I Sekdakab Fauzan, menemui massa dan menerima berkas tuntutan. Namun para karyawan mencatat bahwa respons serupa pernah terjadi sebelumnya pada Oktober 2025 tanpa hasil konkret.
Aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara berjaga di sekeliling lokasi aksi, memastikan ketertiban. Namun kehadiran polisi di lapangan berbeda dengan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, penjarahan, dan perusakan yang telah berlangsung berbulan-bulan.
“Usut tuntas pembakar aset negara. Jangan lindungi pelaku kejahatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran,” bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan massa.
Pertanyaan yang Menggantung
Investigasi ini menemukan sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab:
Pertama, siapa aktor di balik blokade dan pembakaran? Aksi berlangsung terorganisir mendirikan tenda, memblokade jalan, membakar fasilitas, hingga meletakkan batu pertama “kantor” di dalam HGU. Ini bukan aksi spontan. Siapa yang menggerakkan dan mendanainya?
Kedua, mengapa tidak ada penangkapan? Pembakaran kantor afdeling, perusakan puluhan pos keamanan, dan penjarahan TBS selama berbulan-bulan adalah tindak pidana.
Namun hingga hari ini, tidak ada informasi publik tentang tersangka yang ditahan.
Ketiga, apa hubungan antara proses perpanjangan HGU dan eskalasi konflik? Peninjauan lapangan BPN dijadwalkan 10–13 November 2025; pembakaran besar terjadi 10 November 2025. Apakah ini upaya untuk memperlemah klaim HGU perusahaan? Keempat, ke mana hasil panen yang dijarah? Sejak Desember 2025, penjarahan TBS terjadi secara massal. TBS adalah komoditas bernilai ekonomi tinggi. Ke mana hasil jarahan itu mengalir, dan siapa yang mendapat manfaat darinya? Ancaman bagi Program Swasembada Pangan
Salah satu spanduk dalam aksi ini secara eksplisit menyebut nama Presiden Prabowo: 
“Pak Prabowo, kami bekerja untuk program… demi Swasembada. Jangan kami… dilarang.” (sebagian teks terhalang)
Kebun Cot Girek bukan kebun biasa. Sebagai bagian dari PTPN IV BUMN perkebunan terbesar di Indonesia lahan ini berkontribusi langsung pada ketahanan pangan dan penerimaan negara.
Lumpuhnya operasional di 3.000 hektare lahan sawit berarti hilangnya produksi, hilangnya pajak, dan hilangnya pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara. Ratusan karyawan yang hari ini berdiri di halaman Kantor Bupati Aceh Utara bukan datang untuk menuntut hal yang muluk-muluk.
Mereka datang untuk hal yang paling mendasar: hak untuk bekerja, hak atas rasa aman, dan hak agar hukum ditegakkan.
Pertanyaannya sederhana, seperti yang tertulis di salah satu spanduk mereka: “Kalau negara tidak bisa selesaikan ke mana kami harus mengadu?”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut melakukan tindakan-tindakan tersebut. Aparat penegak hukum belum mengeluarkan pernyataan terkait perkembangan proses hukum atas serangkaian insiden di Kebun Cot Girek. Laporan ini disusun berdasarkan dokumentasi aksi, dokumen kronologi resmi PTPN4, pernyataan koordinator aksi, dan spanduk-spanduk yang dibentangkan para karyawan pada 7 Mei 2026. Redaksi membuka diri untuk klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan.(Mul)






