LHOKSUKON | PELITA NASIONAL – Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi (Panyang), didampingi Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., memimpin rapat koordinasi lintas sektoral di Oproom Setdakab Aceh Utara, Senin. Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., bersama unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut tidak hanya membahas evaluasi pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan sinkronisasi data masyarakat terdampak, tetapi juga secara khusus menyoroti penanganan masa transisi darurat pemulihan bencana banjir di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa fase transisi darurat merupakan tahap krusial yang menentukan keberhasilan pemulihan pascabencana. Ia juga menyampaikan bahwa masa transisi darurat pemulihan telah ditetapkan berlaku sejak 1 Mei 2026 hingga 30 Oktober 2026.
“Penanganan masa transisi darurat pemulihan harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran. Dalam rentang waktu yang telah ditetapkan ini, seluruh kebutuhan dasar masyarakat harus tetap terpenuhi,” tegasnya.
Standarisasi Huntara dan Kelayakan Hunian
Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya standarisasi kualitas bangunan Huntara. Ia meminta agar seluruh hunian sementara dibangun dengan memperhatikan aspek kenyamanan, kesehatan, dan keamanan.
“Ventilasi, sanitasi, serta penataan lingkungan harus menjadi perhatian serius agar masyarakat bisa tinggal dengan layak selama masa transisi,” ujarnya.
Validasi Data dan Distribusi Logistik
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengingatkan pentingnya validasi data penerima bantuan. Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar distribusi logistik selama masa transisi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dukungan BNPB dan Status Darurat
Perwakilan BNPB menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memiliki ruang untuk menyesuaikan durasi status keadaan darurat sesuai kebutuhan di lapangan. Hal ini menjadi dasar penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dalam mendukung penanganan masa transisi darurat.
Peringatan Lingkungan dari BMKG
Sementara itu, Kepala BMKG memberikan catatan penting terkait kondisi lingkungan. Pendangkalan sungai yang semakin parah disebut menjadi faktor utama meningkatnya risiko banjir, bahkan saat curah hujan relatif rendah.
“Ini menjadi alarm serius. Normalisasi sungai harus segera dilakukan sebagai bagian dari mitigasi jangka menengah,” ujarnya.
Instruksi Tindak Lanjut
Sebagai penutup, Wakil Bupati menginstruksikan kepada para camat dan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti berbagai kendala administratif dan teknis, khususnya dalam penanganan masa transisi darurat pemulihan banjir sesuai periode yang telah ditetapkan.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memastikan proses pemulihan berjalan cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat terdampak banjir di Aceh Utara dapat segera kembali menjalani kehidupan secara normal. ( Mul)






