Lhokseumawe (PN) | Kepolisian Sektor Banda Sakti Polres Lhokseumawe berhasil meringkus satu tersangka kasus penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, Selasa (15/11/2022) mengatakan, tersangka berinisial RS (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti.
” Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat setoran retribusi daerah palsu, 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding,” Kata AKBP Henki.
Dikatakan Henki, kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022.
” Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Kemudian, Tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” ujar AKBP Henki.
Lalu, jelas Henki, RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.
” Kemudian tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu,” sebut AKBP Henki.
Hengki juga menyampaikan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat – tempat usaha tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
” Rata – rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4.329,000, sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp 11.260,000,” Ungkap AKBP Henki.
Untuk sementara, tambah Henki, tersangka masih satu orang. Namun, akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
” Sekarang RS ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” Cetus AKBP Henki.[]