LHOKSEUMAWE (PN) – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36) yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. WL diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, yang juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, S.H., menyatakan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan analisis tersebut, keterlibatan WL dalam pembunuhan ini terungkap.
“Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi pada pukul 15.00 WIB dan diduga bersembunyi di sekitar TKP sebelum melakukan aksinya,” jelas IPTU Yudha.
WL ditangkap di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Berdasarkan interogasi awal, WL mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari rasa sakit hati setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dia dipaksa bercerai.
Selain menangkap WL, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bercak darah, seutas tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta mobil yang dipakai pelaku untuk melarikan diri.
WL kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyidikan lebih lanjut masih berjalan untuk memastikan aspek hukum yang ada, sementara keluarga korban dan tersangka sedang dalam proses pemulihan emosional pasca insiden tragis ini, tutup IPTU Yudha.[Ril]