BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja 624 Kg dari Aceh ke Sumatera Barat

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Saat Jumpa Pers.[Ist]

i

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Saat Jumpa Pers.[Ist]

Jakarta (PN) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dari Gayo Lues, Aceh, menuju Sumatera Barat. Tujuh pelaku yang terlibat, berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK, diamankan bersama barang bukti seberat 624.507,41 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan, seorang pedagang Berinisial K ditangkap di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, bersama tiga tersangka lainnya (R, P, dan Z) yang membawa ganja seberat 514.207,41 gram.

” Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diproses melalui analisis hingga pada Jumat (11/10), sekitar pukul 06.00 WIB, tim BNNP Sumatera Barat dan Bea Cukai berhasil mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang beriringan” Kata Marthius

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menghentikan kedua kendaraan di pinggir jalan. Dari penggeledahan, ditemukan 12 karung besar berisi 25 paket ganja, termasuk 300 paket ganja besar yang disembunyikan di dalam mobil.

” K mengaku bahwa paket ganja tersebut diperoleh dari E di Aceh, dengan harga jual Rp1.050.000 per paket. Ia terutang Rp299.750.000 kepada E, yang juga berhasil ditangkap di Medan bersama H” Sebutnya

Tim BNN melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah RK, terkait dengan P yang membeli dari E pada September 2024.

” Dari keseluruhan, BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja (514.096,12 gram), dua paket sedang (111,29 gram), dan 113 paket besar (110.300 gram), total 624.507,41 gram.” jelas dia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini dipandang sebagai upaya serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba, dengan potensi menyelamatkan 312.253 anak bangsa.

” Kejahatan narkotika adalah ancaman serius bagi moral dan kemanusiaan, dan BNN berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran narkoba” Pungkas Marthius

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026
Dandim 0103/Aceh Utara Percepat Pembangunan Jembatan Plu Pakam dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Pemkab Aceh Utara Tekankan Semangat Desentralisasi dan Pelayanan Publik
JKA Terancam Putus per 1 Mei: Geuchik Harus Ambil Alih Peran Operator Desa yang Macet Demi Hak Sehat Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara

Rabu, 29 April 2026 - 13:38 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026

Berita Terbaru