DPRK Aceh Utara Fokus Tiga Rancangan Qanun Prioritas, Target Ketuk Palu Awal Juli

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Pelitanasional.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Badan Legislasi (Banleg) menegaskan bahwa dari enam rancangan qanun yang semula dirancang, hanya tiga yang menjadi prioritas untuk dibahas dalam pembahasan anggaran murni tahun ini. Penyusutan ini dilakukan atas dasar efisiensi anggaran dan urgensi substansi qanun terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Adapun tiga rancangan qanun yang menjadi fokus utama antara lain:

1. Rancangan Qanun tentang Barang Milik Daerah

2. Rancangan Qanun tentang Revisi Struktur Organisasi Pemerintah Daerah

3. Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Irigasi, dan Ketahanan Pangan

Ketiga rancangan tersebut merupakan inisiatif DPRK Aceh Utara dan dirancang untuk selaras dengan visi-misi Bupati Aceh Utara, serta untuk menjawab kebutuhan kelembagaan dan pembangunan sektor strategis daerah.

“Awalnya ada enam rancangan qanun, termasuk lima yang bersifat kumulatif terbuka. Namun dalam perjalanannya, karena pertimbangan efisiensi dan prioritas anggaran, kami menyepakati hanya tiga yang masuk pembahasan murni. Bisa saja nanti berkembang menjadi empat, tergantung dinamika. Target kita ketuk palu awal Juli,” ujar Mawardi M, S.E. (Tgk. Adek), anggota Komisi III DPRK Aceh Utara yang membidangi Keuangan, Kekayaan Aceh, dan Investasi, usai rapat Banleg di Gedung DPRK, Selasa (25/6/2025).

Tgk. Adek menambahkan bahwa rancangan qanun tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga termasuk penting, namun belum dipastikan apakah akan ikut disahkan pada tahap anggaran murni ini.

“Yang terpenting, kita prioritaskan qanun yang benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. Fokus kita saat ini pada pengelolaan aset, penataan birokrasi, dan ketahanan pangan,” tegasnya.

Banleg DPRK Aceh Utara kini terus memacu penyelesaian pembahasan agar ketiga rancangan qanun tersebut dapat disahkan tepat waktu. Target pengesahan dijadwalkan pada awal Juli 2025.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjawab Persaingan Global, SMP IT Samudera Pasai Mulia Gagas 1.000 Formulir Pendidikan Gratis
Dirjen Adwil Safrizal ZA Tinjau Huntara Langkahan, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Bupati Aceh Utara (Ayah Wa) Salurkan Jadup untuk Penyintas Banjir di Kecamatan Sawang
Bapenda Aceh Utara Luncurkan Kanal Pembayaran PBB Melalui Mobile Banking Bank Aceh Syariah
Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh
Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Komunitas S3 Lhokseumawe Gelar Buka Puasa & Santunan Anak Yatim Tahap Ketiga dalam Ramadhan Camp AOC 1447 H
Muzakir Manaf Tunjuk Saipul Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase Pasca Meninggal Abubakar A. Latif (Abu Len)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:39 WIB

Menjawab Persaingan Global, SMP IT Samudera Pasai Mulia Gagas 1.000 Formulir Pendidikan Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:49 WIB

Dirjen Adwil Safrizal ZA Tinjau Huntara Langkahan, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:08 WIB

Bupati Aceh Utara (Ayah Wa) Salurkan Jadup untuk Penyintas Banjir di Kecamatan Sawang

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:42 WIB

Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh

Senin, 9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Berita Terbaru