Aceh Utara | Pelitanasional.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Badan Legislasi (Banleg) menegaskan bahwa dari enam rancangan qanun yang semula dirancang, hanya tiga yang menjadi prioritas untuk dibahas dalam pembahasan anggaran murni tahun ini. Penyusutan ini dilakukan atas dasar efisiensi anggaran dan urgensi substansi qanun terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Adapun tiga rancangan qanun yang menjadi fokus utama antara lain:
1. Rancangan Qanun tentang Barang Milik Daerah
2. Rancangan Qanun tentang Revisi Struktur Organisasi Pemerintah Daerah
3. Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Irigasi, dan Ketahanan Pangan
Ketiga rancangan tersebut merupakan inisiatif DPRK Aceh Utara dan dirancang untuk selaras dengan visi-misi Bupati Aceh Utara, serta untuk menjawab kebutuhan kelembagaan dan pembangunan sektor strategis daerah.
“Awalnya ada enam rancangan qanun, termasuk lima yang bersifat kumulatif terbuka. Namun dalam perjalanannya, karena pertimbangan efisiensi dan prioritas anggaran, kami menyepakati hanya tiga yang masuk pembahasan murni. Bisa saja nanti berkembang menjadi empat, tergantung dinamika. Target kita ketuk palu awal Juli,” ujar Mawardi M, S.E. (Tgk. Adek), anggota Komisi III DPRK Aceh Utara yang membidangi Keuangan, Kekayaan Aceh, dan Investasi, usai rapat Banleg di Gedung DPRK, Selasa (25/6/2025).
Tgk. Adek menambahkan bahwa rancangan qanun tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga termasuk penting, namun belum dipastikan apakah akan ikut disahkan pada tahap anggaran murni ini.
“Yang terpenting, kita prioritaskan qanun yang benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. Fokus kita saat ini pada pengelolaan aset, penataan birokrasi, dan ketahanan pangan,” tegasnya.
Banleg DPRK Aceh Utara kini terus memacu penyelesaian pembahasan agar ketiga rancangan qanun tersebut dapat disahkan tepat waktu. Target pengesahan dijadwalkan pada awal Juli 2025.






