PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong, sebuah situs peringatan pelanggaran HAM berat masa lalu, di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Kamis (10/7/2025).
Rumoh Geudong dikenal sebagai salah satu lokasi kelam dalam sejarah Aceh, yang menjadi simbol pelanggaran HAM berat pada masa konflik. Kini, di atas lokasi bekas bangunan tersebut, pemerintah membangun masjid, taman bermain, balai-balai istirahat, serta sebuah tugu peringatan berupa batu besar tempat dikebumikannya tulang-belulang yang ditemukan saat pembangunan.
“Situs memorial ini dibangun bukan hanya sebagai simbol peringatan, tetapi juga sebagai wujud kehadiran negara yang memberikan ruang aman dan bermartabat bagi para penyintas, keluarga korban, dan masyarakat luas untuk mengenang, berdialog, serta membangun masa depan yang lebih damai, adil, dan bermartabat,” ujar Yusril dalam sambutannya. Seperti dikutip dari detiksumut.com
Menurut Yusril, pembangunan Memorial Living Park merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam semangat kemanusiaan yang berkelanjutan. Ia menegaskan, setelah diresmikan, situs memorial tersebut akan dirawat bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Di sinilah pentingnya kita merawat memori kolektif bangsa agar tragedi serupa tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” tambahnya.
Acara peresmian turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Mugiyanto, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek, sejumlah anggota DPR RI, serta para pejabat dan perwakilan penyintas serta ahli waris korban.
Sebelumnya, peluncuran program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat juga dilangsungkan di Rumoh Geudong pada 27 Juni 2023 lalu. Kala itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa Aceh dipilih sebagai lokasi peluncuran karena memiliki kontribusi besar terhadap sejarah kemerdekaan Indonesia, serta menjadi titik awal pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.