PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH – Kaukus Peduli Aceh (KPA) menyoroti sikap Pemerintah Aceh yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan korporasi pertambangan dibandingkan hak dan kesejahteraan rakyat.
KPA menyebut, meskipun investasi dibutuhkan untuk pembangunan, hal tersebut tidak boleh mengorbankan masyarakat yang hidup dan menggantungkan nasib dari tanahnya sendiri.
Koordinator KPA, Muhammad Hasbar Kuba, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh terlalu mudah memberikan izin dan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan tambang besar, namun mengabaikan bahkan mengkriminalisasi penambang rakyat.
“Pemerintah Aceh terlalu gemar menggulirkan karpet merah untuk korporasi, tapi membiarkan jalan berdebu dilalui oleh rakyat,” ujar Hasbar dalam pernyataannya, Senin (4/8).
Ia mencontohkan konflik tambang PT LMR di Nagan Raya, di mana masyarakat adat dan petani terancam kehilangan ruang hidup akibat aktivitas pertambangan yang didukung pemerintah. Menurutnya, penolakan warga tak diindahkan, bahkan beberapa warga menghadapi tekanan dan intimidasi hukum. Hal serupa juga terjadi di Aceh Selatan dengan kasus PT PSU serta di sejumlah daerah lain.
Hasbar menyoroti bahwa di berbagai wilayah seperti Aceh Selatan, Pidie, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Tengah, dan Aceh Barat, penambang rakyat terus-menerus dicap ilegal. Hal ini terjadi karena Pemerintah Aceh belum menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA).
“Kedua aturan itu jelas memberi Pemerintah Aceh kewenangan penuh untuk mengatur sumber daya alam secara adil dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Hasbar.
Atas kondisi ini, KPA mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk menunda sementara pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan, hingga Qanun Pertambangan Rakyat disahkan dan WPR ditetapkan.
“Jika SKPA tidak berpihak kepada rakyat, dan justru memperlambat proses WPR namun mengobral WIUP kepada korporasi, maka kami minta Mualem bertindak tegas. Jangan ragu untuk mencopot pejabat yang tidak bekerja untuk rakyat,” ujarnya.
Hasbar juga mengingatkan bahwa jika IUP terus diberikan kepada korporasi, maka ketika WPR ditetapkan nanti, ruang yang tersisa untuk pertambangan rakyat akan sangat terbatas. Hal ini berpotensi memperparah konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang.
“Selama ini, Pemerintah Aceh lebih sibuk memfasilitasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi korporasi, dan membiarkan WPR hanya sebagai wacana penghibur,” tambahnya.
KPA juga mendorong agar Pemerintah Aceh segera menetapkan peta WPR, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini telah diisi oleh penambang rakyat. Hasbar menyarankan agar Mualem membentuk tim khusus yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan adat untuk memastikan pengelolaan tambang lebih adil dan inklusif.
Ia memperingatkan, jangan sampai kekhususan Aceh yang diamanatkan UUPA bernasib sama seperti dana otonomi khusus (Otsus) yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat.
“Jangan ulangi kesalahan yang sama. Ini momentum terakhir untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh berpihak pada rakyat, bukan menjauhi mereka,” tegas Hasbar.
Di akhir pernyataannya, Hasbar mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada rakyat. Ia berharap Mualem, sebagai sahabat dekat Presiden, dapat membuktikan komitmen tersebut di Aceh.
“Rakyat Aceh tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya ingin diberikan ruang yang sah dan legal untuk mengelola tanah serta sumber daya mereka sendiri. Jangan sampai, Mualem yang dulu menjadi simbol perjuangan Aceh, hari ini justru diam ketika rakyat diinjak demi investasi yang belum tentu membawa berkah,” pungkasnya.