ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025, pada Selasa, 25 November 2025, pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara.
Agenda ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan Rancangan Qanun APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRK serta dihadiri anggota dewan, ketua-ketua fraksi, dan gabungan komisi I hingga V. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., didampingi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat se-Aceh Utara.
1. Laporan Gabungan Komisi I–V
Sesi pertama diisi dengan penyampaian laporan gabungan Komisi I, II, III, IV, dan V atas hasil pembahasan Raqan APBK 2026. Laporan tersebut mencakup analisis pendapatan daerah, penyesuaian belanja prioritas, penguatan program pendidikan dan kesehatan, serta rekomendasi terhadap infrastruktur dasar dan mitigasi banjir.
Setiap komisi memberikan catatan strategis untuk memastikan anggaran 2026 lebih tepat sasaran dan dapat menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Aceh Utara.
2. Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi
Seluruh fraksi di DPRK kemudian menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan APBK 2026. Para juru bicara fraksi menyampaikan sikap politik, apresiasi, sekaligus koreksi terhadap rancangan yang diajukan eksekutif.
Meskipun terdapat sejumlah catatan kritis, sebagian besar fraksi memberikan dukungan agar APBK 2026 segera disahkan demi kelangsungan program pembangunan daerah.
3. Pengambilan Keputusan Raqan APBK 2026
Agenda penutup adalah pengambilan keputusan terhadap Raqan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Setelah mendengar laporan komisi dan pendapat akhir fraksi, pimpinan DPRK menetapkan keputusan final terkait rancangan anggaran tersebut.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan terbuka, menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.






