ACEH UTARA | PELITANASIONAL.COM — Komandan Distrik Militer (Dandim) 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, mengakui adanya insiden perampasan telepon genggam milik wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara. Insiden tersebut terjadi di tengah peliputan aksi kemanusiaan yang menuntut pemerintah menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Pengakuan tersebut disampaikan Dandim dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025). Korban dalam peristiwa itu diketahui bernama Muhammad Fazil, wartawan Portalsatu sekaligus Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe.
“Untuk perampasan handphone yang dilakukan oleh salah seorang anggota kami, saya nyatakan memang benar terjadi,” ujar Letkol Jamal Dani Arifin di hadapan wartawan.
Ia menjelaskan bahwa ponsel milik korban telah dikembalikan pada hari yang sama dan tidak pernah ditahan oleh pihak TNI. Menurutnya, Kodim 0103/Aceh Utara juga telah merencanakan penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme mediasi antara pihak korban dan institusi terkait.
“HP atas nama saudara Fazil sudah langsung dikembalikan pada hari itu juga. Tidak ada penahanan,” katanya.
Dandim menegaskan bahwa tindakan perampasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia menyebut insiden terjadi akibat dinamika lapangan yang cukup tinggi saat aksi berlangsung. Meski demikian, ia memastikan bahwa Kodim tetap berkomitmen menghormati kerja jurnalistik dan menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“TNI dan media sama-sama memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang berdasarkan data serta fakta di lapangan,” ujarnya.
Terkait oknum anggota TNI berinisial Praka J yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, Dandim memastikan akan ada langkah penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku di lingkungan militer. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Sebelumnya, Muhammad Fazil mengalami perampasan telepon genggam saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (25/12/2025). Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat yang mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Insiden ini mendapat perhatian serius dari komunitas pers karena menyangkut kebebasan jurnalistik. Peristiwa tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, dalam lingkungan militer, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan prajurit pada prinsipnya akan diproses melalui mekanisme disiplin sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di tubuh TNI.






