ACEH| PELITA NASIONAL-– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas sengkarut korupsi dana pendidikan. Pada Selasa, 7 April 2026, penyidik resmi menahan satu tersangka baru berinisial ET (Eva Triani) terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa Pemerintah Aceh.
Profil Tersangka dan Modus Operandi
Eva Triani merupakan tenaga profesional di sektor swasta yang menjabat sebagai finance officer di IEP Persada Nusantara. Keterlibatannya terendus dalam pengelolaan beasiswa yang disalurkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan meliputi:
-
Invoice Fiktif: Tersangka diduga memanipulasi tagihan biaya kuliah yang tidak didasarkan pada aktivitas riil mahasiswa di lapangan.
-
Penyaluran Tak Sesuai Aturan: Dana yang seharusnya mengalir ke mahasiswa atau pihak universitas justru dialihkan ke pihak lain.
-
Aliran Dana Pribadi: ET diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan menyalurkan sekitar Rp100 juta kepada oknum perantara.
Rincian Kerugian Negara
Penyimpangan ini menyasar program kerja sama dengan University of Rhode Island. Total potensi kerugian negara yang ditemukan cukup fantastis, yakni mencapai Rp14,07 miliar, yang terdiri dari:
-
Selisih Kurs & Kelebihan Bayar: Sebesar 554.254,58 dolar AS (setara ±Rp8,25 miliar) akibat penagihan fiktif periode 2021–2023.
-
Anggaran Fiktif 2024: Temuan penyaluran dana beasiswa tanpa penerima yang sah senilai Rp5 miliar.
Langkah Hukum dan Penahanan
Demi kelancaran penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, Kejati Aceh mengambil tindakan tegas:
-
Lokasi Penahanan: Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
-
Durasi: 20 hari ke depan (7 April – 26 April 2026).
-
Jeratan Pasal: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Catatan Penyidik: Hingga saat ini, Kejati Aceh telah berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari beberapa tersangka sebelumnya. Dana tersebut kini berstatus titipan di rekening resmi Kejati Aceh.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan penelusuran aliran dana yang terus berjalan. (Red)






