GANGGU KETERTIBAN DAN KENYAMANAN WARGA, 16 SEPMOR KNALPOT BRONG DIAMANKAN KE POLRES ACEH UTARA

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara menggelar patroli di sejumlah titik rawan balap liar dan melakukan penertiban terhadap 16 unit sepeda motor (sepmor) berknalpot brong di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Sabtu malam, 13 Juni 2026. Ke-16 unit kendaraan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna proses penindakan lebih lanjut.

Penertiban ini merupakan bagian dari operasi patroli rutin Satlantas yang menyasar sejumlah titik rawan balap liar di wilayah Aceh Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong dengan tingkat kebisingan melebihi ambang batas yang ditetapkan. Para pelanggar diberi teguran, pembinaan, serta dikenakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kendaraan mereka diamankan ke Mapolres.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. “Kami tidak akan berhenti menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. Malam ini saja kita amankan 16 unit sepeda motor berknalpot brong yang meresahkan warga. Ini adalah bukti komitmen kami bahwa Polres Aceh Utara hadir untuk masyarakat,” tegas AKBP Trie Aprianto.

Kapolres juga mengingatkan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di titik-titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi balap liar. Pihak kepolisian tidak akan segan mengamankan kendaraan pelanggar hingga pemilik memenuhi kewajiban mengganti knalpot dengan yang standar pabrikan.

 

DAMPAK NEGATIF KNALPOT BRONG

Penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar memberikan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, di antaranya:

1. Gangguan Kesehatan dan Kebisingan – Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong dapat mencapai 90–110 desibel (dB), jauh melampaui ambang batas aman 85 dB. Paparan suara ini secara berkepanjangan dapat menyebabkan gangguan pendengaran, stres, dan gangguan tidur bagi warga yang tinggal di pinggir jalan.

2. Ancaman Keselamatan Lalu Lintas – Suara ledakan mendadak dari knalpot brong dapat mengagetkan pengendara lain di jalan, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.

3. Polusi Udara – Kendaraan berknalpot brong umumnya tidak memiliki catalytic converter yang berfungsi menyaring emisi gas buang, sehingga meningkatkan polusi udara dan merusak kualitas lingkungan hidup.

4. Gangguan Ketertiban Umum – Knalpot brong kerap digunakan oleh pengendara yang melakukan balap liar di jalan umum, sehingga meresahkan warga dan mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya pada malam hari.

5. Kerusakan Mesin Kendaraan – Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan dapat memengaruhi performa mesin, meningkatkan konsumsi bahan bakar, serta mempercepat kerusakan komponen kendaraan.

PASAL YANG DILANGGAR

Kapolres AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H menegaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) – Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi knalpot yang tidak sesuai standar, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

b. Pasal 285 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 – Bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis, diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

c. Pasal 48 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 – Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan laik jalan, yang salah satunya mencakup sistem pembuangan (knalpot) yang harus sesuai standar dan tidak mengeluarkan kebisingan melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

d. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru – Menetapkan batas kebisingan kendaraan bermotor maksimal 80 dB untuk sepeda motor. Kendaraan yang knalpotnya melebihi batas tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan dapat ditindak.

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT ACEH UTARA

Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Utara mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Utara untuk:

1. Segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan yang telah lulus uji emisi dan laik jalan.

2. Tidak melakukan balap liar di jalan umum karena selain melanggar hukum, sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.

3. Selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

4. Melengkapi kendaraan dengan dokumen yang sah, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

5. Menggunakan helm standar SNI saat berkendara demi keselamatan jiwa.

6. Mendukung program kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, berharap masyarakat dapat bersinergi bersama aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik rawan balap liar di wilayah Aceh Utara sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Mari bersama kita jaga ketertiban berlalu lintas demi Aceh Utara yang aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Kapolres AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. (Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202
SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN
Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera
Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai
Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak
Optimalkan Aliran Air, Alat Berat Dikerahkan untuk Pembersihan Bendung Krueng Pase Aceh Utara
Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:45 WIB

GANGGU KETERTIBAN DAN KENYAMANAN WARGA, 16 SEPMOR KNALPOT BRONG DIAMANKAN KE POLRES ACEH UTARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:40 WIB

Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai

Berita Terbaru