Pelitanasional.com | Aceh Timur – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial IF (14) di Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, kini bergulir ke ranah hukum. Keluarga korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Timur pada Senin, 6 Juli 2026.
Laporan diajukan oleh Khairul Fahmi, kakak kandung korban, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) 188/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Dalam proses hukum ini, keluarga korban didampingi tim kuasa hukum dari Law Office MARP, yakni M. Akbar Rafsanizani, S.H. dan Irfan Hutagalung, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 04/SKK/MARP/VII/2026. Pendampingan juga diberikan oleh organisasi FAKSI Keadilan Aceh.
Berawal dari Video Viral
Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi 2 menit 52 detik yang memperlihatkan seorang anak berusia 14 tahun diduga dikeroyok oleh orang dewasa. Aksi kekerasan itu disebut dipicu oleh tuduhan pencurian uang senilai Rp10 ribu.
Sebelumnya sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat Polsek, namun langkah tersebut menuai penolakan dari publik karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kekerasan terhadap anak merupakan delik yang tidak bisa dihapus lewat perdamaian semata.
Kuasa Hukum: Tidak Bisa Selesai dengan Salaman
M. Akbar Rafsanizani menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak berusia 14 tahun ini harus diproses secara hukum, bukan diselesaikan melalui mediasi. Ia meminta Kapolres Aceh Timur dan Kasat Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Akbar juga memperingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi keluarga maupun korban dalam proses hukum ini. Ia menyatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga ke tahap persidangan.
Senada, Irfan Hutagalung menegaskan agar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur segera menangkap pelaku penganiayaan agar persoalan yang telanjur viral tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.
FAKSI: Ujian bagi Penegak Hukum Aceh
Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyatakan pihaknya bersama masyarakat Aceh akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia menyebut kemarahan publik atas peristiwa ini nyata terlihat, baik di media sosial maupun di lapangan, dan menegaskan negara harus hadir melindungi anak.
Ancaman Pasal bagi Pelaku
Kuasa hukum korban menyebut sejumlah pasal yang berpotensi menjerat pelaku, di antaranya:
Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP – kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 80 ayat 2 jo ayat 4 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak – kekerasan terhadap anak, dengan pemberatan sepertiga jika dilakukan lebih dari satu orang. Ancaman pidana maksimal 5 tahun 4 bulan penjara dan/atau denda Rp300 juta. Pasal ini merupakan delik biasa sehingga perdamaian tidak menggugurkan proses pidana.
Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak – larangan mempekerjakan atau melibatkan anak dalam pekerjaan terburuk, berlaku apabila korban terbukti dipaksa atau dimanfaatkan tenaganya sebelum dianiaya. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Proses Laporan
Saat mendatangi Polres Aceh Timur, korban didampingi empat kakak sepupu, ibu kandung, serta dua aktivis perempuan Aceh Timur, Dewi dan Cut Rita. Laporan tersebut diterima oleh petugas Satreskrim Polres Aceh Timur yang disebut menangani proses administrasi pelaporan dengan sigap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (Ril)






