Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Dek Pan, Minta Segera Ditahan
IDI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut dua terdakwa dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap anak korban yang dikenal sebagai Dek Pan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Jumat (14/8/2026). Dalam persidangan itu, JPU juga meminta Majelis Hakim agar kedua terdakwa segera ditahan setelah putusan dibacakan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H. Sementara JPU yang membacakan tuntutan adalah M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AH, 23 tahun, selama 6 bulan. Sedangkan terdakwa AM, 18 tahun, dituntut menjalani pidana penjara selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH selama 6 bulan dan terhadap terdakwa AM selama 3 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Korban Mengalami Sejumlah Luka
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka mengakibatkan anak korban mengalami sejumlah luka.
Korban disebut mengalami luka pada bagian kepala dan dada, luka pada tangan, bibir berdarah, serta memar pada bagian kepala sebelah kiri.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Barang Bukti
JPU juga mengajukan tuntutan terkait barang bukti dalam perkara tersebut.
Satu buah flashdisk yang berisi rekaman video kekerasan berdurasi 2 menit 52 detik serta satu buah jilbab warna hitam dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sedangkan satu unit telepon seluler (HP) Android dituntut untuk dikembalikan kepada anak korban.
Sidang berakhir sekitar pukul 10.20 WIB. Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi.
Pantauan di lokasi, persidangan berlangsung aman dan tertib. Sekitar 12 orang berada di lokasi persidangan, terdiri dari petugas pengamanan, pegawai Pengadilan Negeri Idi, serta keluarga terdakwa.
(Tim)






