Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencabulan

- Penulis

Rabu, 25 Mei 2022 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nas (55) pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diamankan ke Polresta Banda Aceh.

i

Nas (55) pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diamankan ke Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh (PN) | Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Nas (55) pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh.

NAS (56) warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/5/2022) siang.

Ternyata Nas belum setahun menikmati hidup bersama masyarakat setelah bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh atas kasus yang sama.

NAS tidak berkutik saat ditangkap oleh Polisi berbaju preman saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.

NAS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.

” Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” Kata Kompol Ryan.

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena ianya mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

Kemudian kata Kompol Ryan, ironisnya pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” ucapnya.

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.

“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” kata Kompol Ryan.

Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.[BA]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung 5 Desa di Baktiya Barat Putus Total
Mensos RI Serahkan Santunan Rp4,05 Miliar kepada Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara
Keluarga Korban Banjir Aceh Utara Menunggu Penyerahan Santunan di Aula Kantor Bupati
Sentuhan Spiritual dan Keceriaan: AOCC Bersama Gen Z UIN SUNA Pulihkan Senyum Anak-Anak Aceh Utara
Pengemis Berkedok Sedekah Resahkan Warga Lhoksukon, Kejar Perempuan hingga Pelanggan Toko Trauma
Relawan Pulihkan Trauma, Kembalikan Senyuman Anak-Anak Korban Banjir Bandang di Bukit Abi
Pembangunan Hunian Sementara di Kecamatan Langkahan Capai 99 Persen, 215 Unit Siap Dihuni
Tito Karnavian Tinjau Lokasi Banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Pastikan Huntara dan Bantuan Warga Terdampak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:38 WIB

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung 5 Desa di Baktiya Barat Putus Total

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:23 WIB

Mensos RI Serahkan Santunan Rp4,05 Miliar kepada Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:16 WIB

Keluarga Korban Banjir Aceh Utara Menunggu Penyerahan Santunan di Aula Kantor Bupati

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:34 WIB

Sentuhan Spiritual dan Keceriaan: AOCC Bersama Gen Z UIN SUNA Pulihkan Senyum Anak-Anak Aceh Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:04 WIB

Pengemis Berkedok Sedekah Resahkan Warga Lhoksukon, Kejar Perempuan hingga Pelanggan Toko Trauma

Berita Terbaru