Diduga Korupsi DD, Kejaksaan Aceh Utara Tahan Geuchiek Dan Bendahara Blang Talon

- Penulis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara (PN) | Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tiga tersangka serta barang bukti tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H. menyatakan, penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka bersama alat bukti tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD).

” Ketiga tersangka diantaranya AL Kepala Desa Blang Talon, EW Bendahara Desa Blang Talon Tahun Anggaran 2016 sampai 2018 dan AU Bendahara Dana Desa Blang Talon Tahun Anggaran 2019,” Kata Arif Kadarma, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Arif, Para tersangka diduga telah melakukan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, kerugian negara sebesar Rp. 442.756.251,- berdasarkan penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.

” Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) ” Ujar Arif Kadarma.

Lanjutnya, ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Setelah pelaksanaan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Aceh Utara, para Tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama 20 hari,” Pungkas Arif Kadarma.[]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prajurit TNI Dirikan Tenda Darurat BNPB untuk Korban Banjir di Gampong Kreung Lingka, Langkahan
Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka
Muspika Paya Bakong Tegaskan Bendungan Keureuto Aman, PT Brantas Abipraya Pastikan Longsor Tak Ganggu Struktur Bendungan
Mengapa Jembatan Darurat Teupin Redeup, Bireun – Lhokseumawe Lambat Selesai
Korban Banjir Aceh Tamiang Butuh Papan dan Perlengkapan Sekolah
Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara
Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter
Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:59 WIB

Prajurit TNI Dirikan Tenda Darurat BNPB untuk Korban Banjir di Gampong Kreung Lingka, Langkahan

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:36 WIB

Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:23 WIB

Muspika Paya Bakong Tegaskan Bendungan Keureuto Aman, PT Brantas Abipraya Pastikan Longsor Tak Ganggu Struktur Bendungan

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:51 WIB

Mengapa Jembatan Darurat Teupin Redeup, Bireun – Lhokseumawe Lambat Selesai

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:15 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Butuh Papan dan Perlengkapan Sekolah

Berita Terbaru