Gerebek 6 Kelompok Gangster di Depok, 5 Orang Diamankan Polisi 

Depok (PN) – Polisi menggerebek 6 kelompok gangster tengah kumpul-kumpul di Jalan H Iming, Beji, Depok. Dari 29 orang, 5 orang diamankan karena punya senjata tajam (sajam).

Anggota Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Depok, Briptu Lungit Jati, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/9/2023), sekitar pukul 03.20 WIB. Mulanya, polisi mendapatkan laporan dari warga ada sekelompok pemuda yang berkumpul dalam jumlah besar di Jalan H Iming, Beji, Depok.

“Tiba dilokasi, benar ditemukan anak-anak tersebut dan segera dilakukan pemeriksaan. Ditemukan akun gangster dan bendera di sekitar lokasi,” ujar Lungit kepada detikcom.

Saat diinterogasi, kelompok gengster mengakui atribut tersebut milik mereka yang sedang merayakan ulang tahun. Lungit mengatakan 6 kelompok tersebut menjadi satu aliansi untuk merayakan ulang tahun yaitu gangster Pladen Street, Bambon Centrum, Rawamaya, Beji Street, Torema 514, dang Saci Team.

“Tim pun melakukan pemeriksaan kembali dan didapati beberapa senjata tajam di berbagai lokasi, ada di rumah Jalan Babon Raya sama Jembatan Serong. Itupun setelah tim meminta menunjukkan lokasi di simpannya senjata tajam tersebut,” ujarnya.

Polisi mengamankan 29 remaja. Namun 5 orang yang memiliki senjata tajam diserahkan ke Polsek Beji serta barang bukti 4 celurit, 3 stick golf, 2 pedang, dan 1 golok panjang.

“Ada 29 remaja yang kami amankan yang lain diberikan tindakan dan pembinaan di tempat. Kecuali 5 orang yang diduga memiliki dan menyimpan senjata tajam. Kami serahkan ke Polsek Beji beserta 4 celurit, 3 stick golf, 2 pedang dan 1 golok panjang,” tuturnya.

Sumber : Detik.com

/ JANGAN LEWATKAN

Jakarta (PN) – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri masih mengusut jaringan narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama. Sejumlah pihak yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama diperiksa …

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dan menjadi UU Ciptaker konstitusional. Adapun untuk menguji materi isi UU Ciptaker, MK …

Aceh Utara (PN) – Sekian lama merindukan pembukaan jalan baru, warga desa Teupin Reusep dan desa Lancok, Kecamantan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, sangat berterima kasih …

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat oleh …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5