Peran 5 Pelajar Tawuran, Salah Satunya Menyiram Air Keras ke Polisi

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi telah memeriksa 31 pelajar di Jakarta Pusat yang diamankan karena diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Mereka berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10/2024).

Empat dari lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, yang ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sementara tersangka YP (16) dikenakan pasal berlapis karena melakukan penyiraman air keras terhadap anggota Polri, Bripda FAA, yang saat ini dirawat di rumah sakit.

“Tersangka YP dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelas Susatyo.

Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi kenakalan remaja, terutama tawuran. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran. Senjata tajam yang disita, seperti stik golf, cobek, dan anak panah, menunjukkan niat pelaku untuk melakukan kekerasan,” tuturnya.

Sebagai informasi, 31 remaja tersebut diamankan pada Senin malam, 30 September 2024, setelah polisi mendapatkan laporan tentang rencana aksi tawuran.

Barang bukti yang disita meliputi 17 celurit, petasan, dua botol air keras, 25 ponsel, serta 20 sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaktiblin Polres Lhokseumawe: Tegas Pada Disiplin, Tegas pada Pelayanan
Polsek Muara Dua Kawal Ketat Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Tepat Sasaran
Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat di Pidie, Komandan Ibrahim: Jangan Ulangi Kegagalan Dana Otsus
Patroli Dialogis Polsek Syamtalira Bayu, Upaya Preventif Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari
Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Profesionalitas Sebagai Pondasi Penegakan Hukum
Warga Bundar Geger, Pria Ditemukan Meninggal di Parit Kantoran Bupati Aceh Tamiang
Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional di Hari Pahlawan 2025
Muhammad Rahmat Terpilih Sebagai Geuchik Kota Panton Labu Periode 2025–2031
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 22:59 WIB

Gaktiblin Polres Lhokseumawe: Tegas Pada Disiplin, Tegas pada Pelayanan

Selasa, 11 November 2025 - 22:22 WIB

Polsek Muara Dua Kawal Ketat Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 11 November 2025 - 22:13 WIB

Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat di Pidie, Komandan Ibrahim: Jangan Ulangi Kegagalan Dana Otsus

Selasa, 11 November 2025 - 22:05 WIB

Patroli Dialogis Polsek Syamtalira Bayu, Upaya Preventif Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Selasa, 11 November 2025 - 19:27 WIB

Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Profesionalitas Sebagai Pondasi Penegakan Hukum

Berita Terbaru