PELITANASIONAL.COM | ACEH UTARA – PT Bahruny Plantation Company (Bapco) menggelar konferensi pers di Gazebo Kebun, Desa Kebun Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Jumat, 4 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengklarifikasi isu dugaan sengketa lahan dengan sejumlah warga yang sebelumnya menuding perusahaan melakukan pengusiran karena mengklaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Bapco.
Estate Manager PT Bapco, Adi Santoso, yang akrab disapa Adson, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa lahan HGU perusahaan dikelola secara sah dan pajaknya dibayar secara rutin.
“Tudingan bahwa lahan kami terlantar tidak benar. Memang selama konflik Aceh tahun 1997 hingga 2006, operasional perusahaan sempat terhenti akibat kendala finansial dan situasi keamanan. Namun, setelah konflik berakhir, justru muncul klaim sepihak dari sejumlah oknum yang menghambat pengelolaan,” ujarnya di hadapan wartawan.
Sejak tahun 2006, kata Adson, pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya pendekatan secara persuasif dan mediasi, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak berimbang.
Terkait permintaan bantuan hukum dari kelompok masyarakat penggarap kepada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh, Adson berharap agar SPKS dapat bersikap netral dan profesional dengan mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada.
Menanggapi pemberitaan Info Sawit Sumatera tertanggal 26 Juni 2025 mengenai aktivitas warga di atas lahan perusahaan, Adson menilai hal itu perlu diluruskan. Ia juga mendorong agar pemerintah dapat hadir dalam menyelesaikan masalah ini secara komprehensif.
Adson turut menjawab kekhawatiran para karyawan terkait potensi dampak sengketa lahan terhadap kelangsungan operasional perusahaan. Ia menegaskan bahwa 95 persen karyawan PT Bapco merupakan masyarakat lokal dan stabilitas kerja tetap menjadi prioritas perusahaan.
“Sistem penggajian kami sebagian besar melalui pembiayaan bank. Jadi, kesinambungan operasional tidak hanya penting bagi perusahaan, tapi juga bagi keberlangsungan hidup ratusan karyawan,” jelasnya.
Terkait kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen dari total HGU sesuai Undang-Undang Perkebunan tahun 2014, Adson menjelaskan bahwa berdasarkan sertifikat HGU tahun 2009, PT Bapco belum diwajibkan membangun plasma. Namun, perusahaan tetap berkomitmen untuk merealisasikan hal itu pada masa perpanjangan HGU berikutnya.
Mengenai penolakan somasi oleh warga dari tiga desa serta tudingan adanya keterlibatan oknum aparat dalam pengusiran warga, Adson menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang tidak mencapai kesepakatan.
“Kerja sama kami dengan TNI dan Polri semata-mata untuk pengamanan aset perusahaan. Hal tersebut merupakan langkah yang lazim dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Menutup konferensi pers, Adson menyampaikan harapan agar semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi damai dan berkeadilan tanpa harus saling merugikan.
“Kami sangat terbuka terhadap rekan-rekan media sebagai bagian dari kontrol sosial. Kami juga siap berdialog secara konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya demi mencapai penyelesaian yang terbaik,” pungkasnya.