LHOKSUKON | PELITA NASIONAL –Bupati Aceh Utara, H. Ismail Ajalil, S.H., M.A., secara resmi melantik 131 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara. Pelantikan ini berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, di Lhoksukon, menyusul keluarnya Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 821.2/1214/2025 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Kepala SD Negeri, Kepala SMP Negeri, serta Pengawas Sekolah.
Keputusan ini diambil untuk kepentingan dinas, sekaligus menegaskan penempatan pejabat sesuai kompetensi dan kebutuhan masing-masing unit kerja. Dalam lampiran keputusan, tercantum daftar nama, unit kerja asal, dan unit kerja baru dari seluruh Kepala SD, Kepala SMP, serta Pengawas Sekolah. Jumlah yang dilantik sebanyak 131 orang terdiri dari kepala sekolah dan pengawas yang akan ditempatkan sesuai penugasan baru.
Bupati Aceh Utara menekankan bahwa jabatan kepala sekolah adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Keputusan ini didasarkan pada berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pelantikan ini juga menegaskan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. Tembusan keputusan disampaikan kepada Kepala Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektur Kabupaten Aceh Utara, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan pelantikan ini, Bupati berharap tata kelola pendidikan di Aceh Utara semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di setiap sekolah.






