LHOKSUKON, PELITA NASIONAL –Kembali Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. Pada Selasa, 4 November 2025, seorang pria berinisial S, 28 tahun, warga Gampong Bintang Hu, Kecamatan LHOKSUKON, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Satres Narkoba di sebuah rumah. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang berlangsung cepat dan tertib, 38 paket sabu siap edar ditemukan di tangan tersangka. Barang haram itu kini diamankan di Mapolres Aceh Utara, sementara S menjalani pemeriksaan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Penemuan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku yang mencoba menyusupi Aceh Utara dengan narkotika.
Ujar Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, S.H., M.H., pada Kamis 6 November 2025, bahwa penindakan ini bukan sekadar menangkap seorang pelaku, tetapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang bisa menghancurkan masa depan mereka. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar terputus,” ujarnya tegas.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., menambahkan, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba. “Dukungan warga sangat penting. Bersama, kita bisa menjaga Aceh Utara tetap aman dan bebas dari narkoba,” katanya.
Penangkapan ini menjadi simbol keseriusan aparat dan masyarakat dalam menjaga Aceh Utara. Barang haram yang disita kini menjadi bukti nyata bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi narkoba di tengah masyarakat, dan siap memberikan efek jera bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa.






