Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penembakan, Satu Pelaku Ditangkap

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE | PELITA NASIONAL Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga, M. Nasir Ismail, di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Minggu malam, 9 November 2025, pukul 23.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Kejadian terjadi di dekat rumah korban, di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, diduga sebagai eksekutor. Empat orang lain masih diburu, berinisial RU, MJ, JL, dan IB, diduga terlibat sebagai pihak penyuruh dan pendana pembunuhan.

Pelaku menggunakan senjata api ilegal dan mobil Avanza putih dalam aksi penembakan. Polisi mengamankan satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, dan tiga butir peluru aktif sebagai barang bukti.

Saksi: Keterangan resmi Kapolres dan tim Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh menjadi sumber informasi utama.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP (ancaman 15 tahun penjara) dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal (ancaman 20 tahun).

Kapolres menegaskan Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus secara profesional dan transparan, serta meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Jejak Lumpur Belum Hilang, Tim Medis Puskesmas Syamtalira Bayu Hadir Bawa Harapan Pasca-Banjir
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:39 WIB

BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka

Berita Terbaru