Rapat Paripurna ke-4 DPRK Aceh Utara Bahas Raqan APBK 2026, Sekda dan Seluruh Kepala OPD Hadir

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025, pada Selasa, 25 November 2025, pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara.

Agenda ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan Rancangan Qanun APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRK serta dihadiri anggota dewan, ketua-ketua fraksi, dan gabungan komisi I hingga V. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., didampingi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat se-Aceh Utara.

1. Laporan Gabungan Komisi I–V

Sesi pertama diisi dengan penyampaian laporan gabungan Komisi I, II, III, IV, dan V atas hasil pembahasan Raqan APBK 2026. Laporan tersebut mencakup analisis pendapatan daerah, penyesuaian belanja prioritas, penguatan program pendidikan dan kesehatan, serta rekomendasi terhadap infrastruktur dasar dan mitigasi banjir.

Setiap komisi memberikan catatan strategis untuk memastikan anggaran 2026 lebih tepat sasaran dan dapat menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Aceh Utara.

2. Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi

Seluruh fraksi di DPRK kemudian menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan APBK 2026. Para juru bicara fraksi menyampaikan sikap politik, apresiasi, sekaligus koreksi terhadap rancangan yang diajukan eksekutif.

Meskipun terdapat sejumlah catatan kritis, sebagian besar fraksi memberikan dukungan agar APBK 2026 segera disahkan demi kelangsungan program pembangunan daerah.

3. Pengambilan Keputusan Raqan APBK 2026

Agenda penutup adalah pengambilan keputusan terhadap Raqan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Setelah mendengar laporan komisi dan pendapat akhir fraksi, pimpinan DPRK menetapkan keputusan final terkait rancangan anggaran tersebut.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan terbuka, menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Rabu, 8 April 2026 - 12:51 WIB

Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Berita Terbaru