Dilanda Abrasi Pantai, PKS Aceh Utara Serahkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Lhok Puuk

Aceh Utara – Gema Keadilan PKS Aceh Utara menyerahkan bantuan masa panik kepada warga yang dihantam ombak besar di pesisir pantai Seunuddon, Aceh Utara, Jum’at Malam, (8/10).

Bantuan masa panik tersebut langsung diserahkan oleh ketua Gema Keadilan PKS Aceh Utara Taufik Hidayat yang juga organisasi sayap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada warga Gampong Lhok PuuK, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Ketua Gema Keadilan PKS Aceh Utara, Taufik Hidayat Kepada Pelitanasional.com menyatakan bantuan ini merupakan motivasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Utara untuk warga yang terdampak bencana alam di pesisir Seunuddon.

” Kita minta kepada pemerintah Aceh khususnya Aceh Utara agar segera menanggulangi bencana tersebut dan sebagian warga Gampong sudah kehilangan tempat tinggal diakibatkan ombak besar yang membuat abrasi pantai ” Ujar Taufik

Taufik juga menyebutkan, dimana semakin lama, Abrasi pantai dikawasan tersebut semakin ganas, kalau pemerintah hanya diam ditempat, kemungkinan banyak rumah warga akan hilang dibawa kelaut.

” Bantuan masa panik yang kita diserahkan berupa beras, Indomie, Air mineral, telur, minyak makan, dan kebutuhan lainnya ” pungkas Taufik.

/ JANGAN LEWATKAN

Pidie Jaya | Pelitanasional.com – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi korban bencana banjir di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Sekjen Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Tanah Jambo Aye, Amrianto Nurdin menyampaikan ucapan selamat kepada Muzakir Manaf (Mualem) …

Aceh Utara | Pelitanaional.com – Calon Gubernur Aceh Nomor urut 2 Muzakir Manaf (Mualem), menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 di Gampong Kelahiran nya di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Dalam sebuah apel Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dihadiri oleh seluruh jajaran wilayah Bansigom Daerah IV M. Jhoni, S.H., Panglima …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5