Aceh Utara – Anggota DPRK Aceh Utara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulkifli mempertanyakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2021 bab II tentang program dan kegiatan kerja sama pasal 3 poin 1 huruf D berbunyi pembangunan dan peningkatan rumah layak huni.
Hal tersebut di sampaikan oleh politikus PKS, Zulkifli yang juga anggota komisi IV DPRK Aceh Utara kepada wartawan di sela-sela meninjau langsung lokasi rumah tidak layak huni yang ditempati oleh masyarakat di bantaran sungai Jambo Aye.
” Kalau kita lihat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut patut dipertanyakan kepada pemerintah Aceh Utara khususnya dinas terkait yaitu Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Utara ” Kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, apakah selama ini Perkim Aceh Utara ada atau tidak mengalokasikan anggaran seperti yang tertuang dalam huruf d poin 1 pasal 3, atau jangan-jangan Perkim Aceh Utara tidak kebagian anggaran tersebut dan jika memang ada anggaran tersebut, dikemanakan.
” Kita harapkan kepada pemerintah Aceh Utara khususnya dinas perkim Aceh Utara agar tahun ini kalau ada anggaran tersebut, agar dialokasi kepada yang betul-betul berhak menerimanya biar persoalan rumah tidak layak huni di Aceh Utara bisa tuntas ,” Ujar Zulkifli
Dikatakan Zulkifli, pada tahun sebelumnya dinas perkim Aceh Utara, kurang pembangun rumah layak huni kepada masyarakat di Aceh Utara, sedangkan masyarakat Aceh Utara masih banyaknya tinggal di rumah tidak layak huni.
” Kita minta agar tahun ini, dinas perkim Aceh Utara bisa mendapatkan anggaran untuk pembangunan dan peningkatan rumah layak huni dari pemerintah Aceh ” pungkas Zulkifli.