Satlantas Polresta Banda Aceh Amankan 35 Unit Motor Berknalpot Racing

Aceh Utara (PN) – Sat Lantas Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 35 unit motor berknalpot racing di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (24/4/2022) malam.

Sama seperti sebelumnya, puluhan motor ini diamankan di seputar wilayah kota Banda Aceh karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista, SIK mengungkapkan, fokus terhadap kendaraan berknalpot blong tetap terus dilakukan.

“Apalagi saat ini Operasi Ketupat Seulawah 2022 telah berlangsung, operasi ini dilakukan dengan melibatkan TNI dan instansi terkait,” katanya didampingi Ps. Kanit Turjawali, Ipda Amrizal.

Puluhan motor yang diamankan ini ditilang petugas. Nantinya, motor-motor tersebut boleh diambil kembali jika pemiliknya telah menggantikan seluruh komponen yang tak sesuai dengan standar pabrikan, seperti knalpot dan lainnya.

Kami mengimbau kepada orang tua para pengendara, agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan kenderaan, dimana sepeda motor yang diamankan selama ini hampir semuanya dimodifikasi yang dapat mengganggu orang lain, pungkas Kompol Radhika.[]

/ JANGAN LEWATKAN

Banda Aceh (PN) – Setelah menjalankan tugas sebagai Satgas Pam Objek Vital Nasional di PT Freeport, Papua, selama sembilan bulan, Prajurit Yonif 116/GS kembali ke Tanah …

Jakarta (PN) – Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Wukir, tepat di depan Kantor Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur. Pelaku ditangkap kurang …

Kutacane (PN) – Babinsa dari Kodim 0108/Agara bersama warga saling bahu-membahu membersihkan sisa lumpur dan sampah di wilayah binaan yang terkena bencana banjir. Ini dilakukan setelah …

Jakarta (PN) – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Lebih dari seratus personel pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi untuk …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5