Pelaku Penimbun BBM Subsidi Di Tangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Dua Paket Sabu-sabu Juga Turut Diamankan

Banda Aceh (PN) | Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku penimbun solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat penangkapan tersebut, selain barang bukti solar yang ditimbun, tim Rimueng juga mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka untuk digunakan bersama.

” Awalnya kita dapat informasi tentang adanya penimbunan solar bersubsidi, saat digerebek ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan kawannya,” Kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha,SIK.

Barang bukti sabu-sabu beserta alat penghisap di amankan tim rimueng Polresta Banda Aceh.(Ist)

Pengungkapan kasus itu dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM, dan ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.

” Tiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kos, diamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa,” ujar Kompol M Ryan Minggu (22/5/2022).

Ia juga menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

” Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram itu,” ungkap Kompol M Ryan

Barang bukti lain yang didapat, jelas Kompol M Ryan, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter, satu mobil kabin ganda Starada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak dan satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

” Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,” cetus Kompol M Ryan yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Saat ini, kata Kompol M Ryan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.[BA]

/ JANGAN LEWATKAN

Pidie Jaya | Pelitanasional.com – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi korban bencana banjir di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Sekjen Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Tanah Jambo Aye, Amrianto Nurdin menyampaikan ucapan selamat kepada Muzakir Manaf (Mualem) …

Aceh Utara | Pelitanaional.com – Calon Gubernur Aceh Nomor urut 2 Muzakir Manaf (Mualem), menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 di Gampong Kelahiran nya di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Dalam sebuah apel Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dihadiri oleh seluruh jajaran wilayah Bansigom Daerah IV M. Jhoni, S.H., Panglima …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5