Aceh Utara (PN) | Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan lima tersangka tindak pidana pencurian di sekolah dasar (SD) Negeri 6 Gampong Cot Trueng Kecamatan Seunuddon dan SD Negeri 3 Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Selain sekolah, para tersangka juga melakukan pencurian di salah satu rumah Warga di kecamatan Baktiya Aceh Utara.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan, yaitu HR, (39), RA (25) dan IS (29) ketiga warga Baktiya, kemudian TF (26) warga Tanah Jambo, peran mereka sebagai pelaku Pencurian, sedangkan MN (48) warga Kecamatan Seunuddon, sebagai penadah. Semua pelaku ditangkap berkat keras keras tim opsnal polres Aceh Utara dan berkat Informasi masyarakat serta keterangan sejumlah saksi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryananto, S.TrK saat Konferensi Pers di polres setempat, Kamis (9/6/2022) menjelaskan penangkapan pelaku dilokasi terpisah berawal dari laporan Seorang Kepala Sekolah SD Negeri 6 Seunuddon, Pada Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 wib atas laporan pencurian.
” Setelah meminta keterangan tiga Orang Saksi berhasil meringkus pelaku yang Berinisial IS dan RA dirumah pelaku IS di GampongTanjong Geulumpang Kecamatan Baktiya tepatnya Pada tanggal 6 Juni 2022, setelah melakukan pengembangan kembali menangkap HR termasuk MN yang merupakan penadah ” ujar Iptu Noca.
Dikatakan Noca, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti barang curian dari SD Negeri 6 Seunuddon diantaranya 4 unit Laptop (merk Wearnes 2 unit, Megatrend 1 unit, dan HP 1 unit), 1 unit Ampli, 1 unit Tape, 1 unit Sound System, 2 unit proyektor Infokus
” Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yang di curi di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye. Diantaranya, 1 unit Printer, 2 unit Laptop merk ASUS, 1 unit bel elektrik, 1 unit komputer merk LG, 3 buah gitar, dan dua unit proyektor Infocus. “Jelas Iptu Noca.
Selain itu kata Iptu Noca Tersangka RA dan IS ikut melakukan pencurian di sebuah rumah milik Ummi Kasum Baktiya. Berhasil menggasak emas 3 mayam dan uang tunai 150 ribu, keduanya melakukan pada awal bulan Juni 2022.
” Sementara dalam kasus ini kita juga menetapkan dua orang pelaku utama sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas sudah kita kantongi, kita meminta kepada mereka agar segera menyarahkan diri,” ungkap Iptu Noca.
Iptu Noca juga menyebutkan, ke lima pelaku empat diantaranya dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.
” Sedangkan untuk pelaku berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 tahun Penjara,” Pungkas Iptu Noca.[]