Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe Tentang Rancangan KUA-PPAS 2023

- Penulis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf salam komando dengan Pj Walikota Lhokseumawe, disela acara rapat paripurna penyampaian rancangan KUA-PPAS APBK 2023.

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf salam komando dengan Pj Walikota Lhokseumawe, disela acara rapat paripurna penyampaian rancangan KUA-PPAS APBK 2023.

Lhokseumawe (PN) | Rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan KUA – PPAS APBK 2023 di gedung DPRK Lhokseumawe, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Ismail A Manaf, Senin (1/8/2022) berjalan tertip dan lancar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyusun APBK serta mengajukannya kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama, demikian yang disampaikan Ketua DPRK dalam pidatonya.

Penyusunan APBK harus dimulai dari penyusunan kebijakan anggaran yang dituangkan kedalam rancangan KUA-PPAS.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRK, kemudian untuk ditetapkan dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2022.

Memperhatikan tahapan dan jadwal agenda pengelolaan keuangan daerah, maka perlu segera pembahasan dan penetapan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun 2023, lanjut Ketua DPRK.

Dewan Lhokseumawe mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud diatas diwujudkan dalam pembahasan dan menetapkan APBK bersama Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, terang Ketua DPRK,Rancangan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 segera akan dibahas sebagaimana mestinya.

Kita akan membahas secara tahap demi tahap, sehingga dalam proses pembahasan dua pihak antara Panitia Anggaran Dewan dan TAPK dapat bekerja sama dengan baik dan sungguh-sungguh serta efektif tentang pembahasan agar penetapan Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun 2023, bisa dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe, Dr Imran, menyampaikan Rancangan KUA -PPAS 2023 dengan jumlah Pendapatan Daerah senilai Rp 735,3 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp.665 miliar. [ADV].

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abdul Hakim Anggota DPRK Lhokseumawe, Syariat Islam Harus Dijalankan, Bila Dilanggar Berdosa
Setelah Dilantik, Nurhayati Bertugas di Komisi C dan Panmus DPRK Lhokseumawe
Legislator Partai Aceh Tolak Kenaikkan Biaya Haji Tahun 2023 Menjadi Rp. 69 Juta
Ketua DPRK Lhokseumawe Usul Pemberhentian Walikota Suaidi Yahya
Ketua DPRK Lhokseumawe Apresiasi BPK RI Atas Pemberian Opini WTP Daerah Lhokseumawe
DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2022
DPRK Lhokseumawe Paripurnakan Hasil Kunjungan Kerja AKD Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 6 Februari 2023 - 11:12 WIB

Abdul Hakim Anggota DPRK Lhokseumawe, Syariat Islam Harus Dijalankan, Bila Dilanggar Berdosa

Senin, 6 Februari 2023 - 11:04 WIB

Setelah Dilantik, Nurhayati Bertugas di Komisi C dan Panmus DPRK Lhokseumawe

Senin, 6 Februari 2023 - 10:45 WIB

Legislator Partai Aceh Tolak Kenaikkan Biaya Haji Tahun 2023 Menjadi Rp. 69 Juta

Rabu, 3 Agustus 2022 - 02:36 WIB

Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe Tentang Rancangan KUA-PPAS 2023

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:04 WIB

Ketua DPRK Lhokseumawe Usul Pemberhentian Walikota Suaidi Yahya

Berita Terbaru