Aceh Singkil (PN)– Lima pelaku pencurian ternak berhasil ditangkap oleh warga Desa Kampung Baru, Aceh Singkil, pada Jumat, 4 Oktober 2024. Para pelaku ditangkap saat sedang mencuri ternak milik warga dan memasukkan hewan-hewan tersebut ke dalam mobil Daihatsu Sigra untuk dibawa kabur.
Aksi mereka terbongkar setelah warga setempat merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan dari kendaraan tersebut di sekitar area Perkebunan PT Astra, yang banyak terdapat peternakan. Warga segera bertindak cepat dengan mengamankan para pelaku dan menghubungi pihak berwajib.
Kelima pelaku kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait pencurian ternak yang diduga telah beroperasi di beberapa titik di wilayah Aceh Singkil.
Pelaku yang ditangkap berinisial ST (24) dan SGM (35), yang merupakan warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu, ada DP (31), S (36), dan H (25), yang merupakan warga Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam keterangan singkat, pelaku SGM (35) mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, sementara DP (31) dan S (36) masing-masing 4 kali, ST (24) sebanyak 2 kali, dan H (25) baru sekali.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat tanggap dan membantu dalam menangkap para pelaku. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keamanan bersama.
“Saya berharap dengan adanya kejadian ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah melakukan penangkapan dan melapor kepada pihak berwajib tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Kapolres.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan mencegah kasus pencurian ternak di wilayah Aceh Singkil. Saya pastikan bahwa pelaku yang tertangkap akan diproses sesuai dengan hukum. Kami juga akan melakukan patroli rutin untuk mencegah terulangnya kasus pencurian ternak ini,” tutup Kapolres Aceh Singkil.|Ril|