ACEH UTARA | PELITA NASIONAL– Kebijakan penghentian jaminan kesehatan bagi 692.742 warga yang masuk kategori Desil 9-10 per 1 Mei 2026 menjadi bom waktu. Di Aceh Utara, kondisi ini diperparah dengan banyaknya operator desa (SIKS-NG) yang tidak berfungsi optimal. Krisis ini mengharuskan para Geuchik (Kepala Desa) untuk turun tangan langsung guna mencegah jatuhnya korban akibat salah pendataan.
Masalah: Benturan Kepentingan di Tingkat Gampong
Laporan di lapangan menunjukkan fenomena mengkhawatirkan: banyak operator desa yang enggan melakukan pemutakhiran data karena takut bantuan sosial (seperti PKH) milik mereka atau keluarga mereka terhenti jika status ekonomi diperbarui. Hal ini menyebabkan verifikasi warga miskin yang terjepit di Desil 9-10 (dianggap kaya di sistem) menjadi mandek.
Langkah Strategis yang Harus Dilakukan Geuchik
Geuchik, sebagai pemegang otoritas tertinggi di gampong, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak kesehatan warganya terlindungi. Berikut adalah langkah yang harus segera diambil:
-
Evaluasi dan Penunjukan Ulang Operator
Jika operator saat ini tidak berfungsi atau memiliki benturan kepentingan, Geuchik berhak menunjuk perangkat desa lain atau relawan yang netral untuk mengelola data. Kepentingan satu orang tidak boleh mengorbankan ribuan warga gampong.
-
Gelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus
Sesuai UU No. 13 Tahun 2011, perbaikan data kemiskinan wajib bermula dari Musdes. Geuchik harus segera memimpin musyawarah untuk menetapkan siapa saja warga miskin yang masuk Desil 9-10 agar bisa diusulkan kembali sebagai penerima jaminan.
-
Melapor Langsung ke Dinas Sosial/Kecamatan
Jangan menunggu operator yang tidak aktif. Geuchik dapat berkoordinasi langsung dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memastikan hasil Musdes segera masuk ke sistem kabupaten tanpa hambatan di tingkat desa.
Dasar Hukum dan Prosedur Sanggah
Warga yang merasa tidak mampu namun masuk daftar hapus harus segera didata ulang. Berdasarkan Permensos No. 3 Tahun 2021, data DTKS bersifat dinamis.
Prosedur Perbaikan Data:
-
Tahap Gampong: Musdes menetapkan warga layak bantu.
-
Tahap Kabupaten: Dinas Sosial memverifikasi dan mengunggah data ke aplikasi SIKS-NG Pusat.
-
Tahap Pusat: Kementerian Sosial menetapkan data terbaru yang akan ditarik oleh BPJS Kesehatan untuk aktivasi kartu.
Imbauan bagi Masyarakat
Warga diimbau segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika ditemukan nama Anda masuk dalam daftar hapus per 1 Mei padahal kondisi ekonomi prasejahtera, segera datangi kantor Geuchik dan desak pelaksanaan Musdes untuk perbaikan data.
“Jangan biarkan kesalahan administrasi dan keengganan aparat desa menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan pengobatan. Geuchik adalah benteng terakhir rakyat dalam memastikan keadilan data ini,” tutup poin edukasi ini. (Mul)






