PELITA NASIONAL| ACEH UTARA — Kreativitas tanpa perhitungan matang kembali memakan korban di Kabupaten Aceh Utara. Niat mulia aparatur Gampong Blang Rubek, Dusun Buket Bruuk, Kecamatan Lhoksukon untuk mengairi sawah sekaligus menyediakan air minum bersih bagi masyarakat, justru berakhir dengan “menyuguhkan” atraksi kembang api raksasa yang mencekam pada Jumat (22/5/2026) dini hari.
Bukannya air segar nan higienis yang mengalir ke gelas-gelas warga, sumur bor sedalam 97 meter tersebut malah menyemburkan buih, pasir, kerikil, lumpur, hingga puncaknya: kobaran api setinggi langit.
Keajaiban Logika: Ada Irigasi 50 Meter, Kenapa Harus Bor 97 Meter?
Yang paling menggelitik dari proyek ini adalah lokasinya. Geuchik Gampong Blang Rubek, Zulkarnain, berdalih bahwa pengeboran ini ditargetkan untuk mengairi persawahan warga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebuah ironi yang aduhai: jarak antara saluran irigasi eksis untuk persawahan dengan titik pengeboran maut itu sebenarnya hanya terpaut sekitar 50 meter!
Sebuah keputusan logistik yang sangat visioner sekaligus membingungkan. Mengapa harus repot-repot menyewa mesin bor, menembus perut bumi sedalam hampir 100 meter dengan risiko tinggi, jika sumber air irigasi sudah melambai-lambai hanya sejauh lemparan batu? Alih-alih mengoptimalkan atau memperbaiki jalur irigasi yang sudah ada sejauh 50 meter itu, pihak desa tampaknya lebih memilih jalur antimainstream: berjudi mengebor gas alam berkedok sumur persawahan.

Janji Air Minum Bersih yang Berujung Hujan Lumpur
Tak hanya untuk sawah, Geuchik Zulkarnain dengan percaya diri menyebut bahwa jika air dari sumur bor ini bersih, rencananya akan dijadikan sumber air minum layak konsumsi bagi masyarakat.
Sayangnya, mimpi manis meneguk air minum gratis itu langsung buyar dalam semalam. Alih-alih mendapatkan air mineral penyejuk tenggorokan, warga justru disuguhi “hujan lumpur” pekat yang meluncur deras terbang ke angkasa setelah sumur tersebut meledak.
Dampak Nyata Kelalaian: Nestapa 7 Jiwa di Rumah Tak Layak Huni
Kritik ini bukan sekadar soal teori kelestarian alam, melainkan soal kemanusiaan. Akibat letupan sumur bor tersebut, lumpur panas mendarat tepat di atas sebuah rumah tidak layak huni milik warga setempat yang berjarak hanya 100 meter dari lokasi kejadian.
Rumah malang tersebut dihuni oleh satu keluarga miskin yang terdiri dari 7 jiwa. Kini, atap rumah mereka hancur dan bocor parah setelah dihantam lumpur hasil eksperimen air minum desa. Ironisnya, di tengah trauma ledakan api, keluarga ini sekarang harus menghadapi penderitaan baru: jika hujan turun, ketujuh anggota keluarga tersebut dipastikan tidak bisa tidur** karena rumah mereka kebanjiran air dari atap yang bocor. Sebuah “hadiah” yang sangat tidak adil bagi warga kecil yang hanya ingin hidup tenang tanpa perlu kejatuhan lumpur dari langit.
Kronologi Amatiran: Tanda Alam yang Diabaikan
Berdasarkan pengakuan Geuchik, tanda-tanda “kemarahan bumi” sebenarnya sudah terlihat sejak siang hari sekitar pukul 12.00 WIB. Buih-buih, pasir, hingga kerikil sudah muntah dari perut bumi. Namun, alih-alih menghentikan aktivitas dan memanggil ahli geologi, proses *kompresor* pembersihan pipa jalan terus hingga memicu ledakan besar pada tengah malam.
Hasilnya? Sebanyak 28 kepala keluarga harus mengungsi kocar-kacir ke rumah kerabat demi menyelamatkan nyawa. Untung saja, pihak PT Pema Global Energi (PGE) segera turun tangan ke lokasi untuk menjinakkan “bom waktu” hasil swadaya ini sebelum menelan korban jiwa akibat kebakaran berantai.
Analisis Hukum: Masukan Pasal yang Berpotensi Dilanggar
Niat baik untuk menyediakan air minum dan irigasi tidak bisa menjadi tameng hukum ketika keselamatan publik dan hajat hidup warga miskin dikorbankan akibat kelalaian teknis. Pengeboran sumur air tanpa izin dan kajian matang ini dapat dijerat dengan aturan hukum berikut:
1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA)
Penyediaan air minum dan pemanfaatan air tanah berkelompok wajib memiliki izin resmi dan rekomendasi teknis agar tidak merusak lingkungan atau membahayakan keselamatan warga sekitar.
Pasal 68:Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarana sumber daya air dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Kelalaian dalam aktivitas teknik bawah tanah di wilayah kaya migas yang menyebabkan pencemaran gas dan kerusakan materiil rumah warga masuk dalam ranah pidana lingkungan.
Pasal 99 ayat (1):Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Kelalaian yang Merugikan Orang Lain
Kelalaian dalam proyek ini telah nyata menyebabkan kerugian materiil yang luar biasa bagi keluarga tidak mampu (menyebabkan hilangnya tempat bernaung yang layak bagi 7 jiwa).
Pasal 360 ayat (2): Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mengalami kerugian atau menyebabkan bahaya umum bagi barang/nyawa (terkait ancaman kebakaran pemukiman radius 100-200 meter dari titik api).
Catatan Redaksi/Kritik Konstruktif:
Peristiwa ini adalah tamparan keras bagi fungsi kontrol sosial dan kedinasan. Jika saluran irigasi hanya berjarak 50 meter, fokus anggaran desa seharusnya diarahkan pada optimalisasi irigasi tersebut, atau dialokasikan untuk membedah rumah tidak layak huni milik keluarga dengan 7 jiwa tadi agar mereka bisa hidup layak. Bukan malah memaksakan proyek sumur bor sedalam 97 meter tanpa amdal yang ujung-ujungnya membuat warga miskin kehilangan tempat tidur saat hujan. Pihak otoritas daerah dan aparatur desa wajib bertanggung jawab penuh memberikan ganti rugi total serta memperbaiki rumah korban secepatnya! Red





