Seorang Ayah Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta saat Istri Merantau

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi mengungkap tindakan pria berinisial RA (36) yang menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri di Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya. Istri pelaku, RD, saat ini bekerja di Kalimantan.

“Ibunya di Kalimantan, sudah bekerja selama 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, kepada wartawan pada Minggu (6/10/2024).

Selama RD merantau, ia menitipkan anaknya kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur. Suatu saat, RA mengambil anaknya dari mertuanya dengan alasan akan membawanya ke rumah keluarganya di Tangerang.

“Tanpa sepengetahuan ibunya, bayi tersebut dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dikenalkan kepada keluarga RA di Tangerang, padahal sebenarnya dijual,” jelas David.

Ketika RD pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya, RA mengatakan anaknya berada di Tangerang. RD terus mendesak suaminya hingga akhirnya terungkap bahwa anaknya telah dijual kepada pasangan di Tangerang.

“Saat RD bertanya, RA menjawab anaknya ada di Tangerang. Namun, karena curiga, RD terus mendesak, dan akhirnya RA mengaku bahwa anaknya telah dijual seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” tambahnya.

Alasan Ekonomi dan Judi Online

Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya karena kesulitan ekonomi. Namun, uang hasil penjualan tersebut justru digunakan untuk berjudi online.

“Uangnya dipakai untuk judi online,” ungkap Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Ironisnya, uang hasil penjualan bayi itu habis dalam waktu seminggu.

“Uangnya habis dalam seminggu,” ucapnya.

Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Sambut Positif Dialog Baleg DPR RI Soal Revisi UUPA
Mualem Minta Pertamina Bikin Sistem Baru agar BBM Subsidi Aceh Lebih Mudah
Aceh Diincar Investor Tiongkok dan Timur Tengah, Pintu Baru Ekonomi Mulai Terbuka
DPRK Aceh Utara Tutup Masa Persidangan III Tahun 2025
Bupati Mirwan Ingatkan, Program Makan Bergizi Gratis Harus Diawasi Secara Ketat
Perdagangan Obat Keras Ilegal Terbongkar, Tiga Pemuda Jatim Masuk Bui
Langkah Konkret Kemenko Polkam Tingkatkan Indeks Keamanan Laut Nasional
Presiden Tinjau Warga Terdampak Banjir di Bali: Menyapa, Mendengar, dan Memberi Harapan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:16 WIB

Aceh Sambut Positif Dialog Baleg DPR RI Soal Revisi UUPA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:05 WIB

Mualem Minta Pertamina Bikin Sistem Baru agar BBM Subsidi Aceh Lebih Mudah

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:56 WIB

DPRK Aceh Utara Tutup Masa Persidangan III Tahun 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 23:20 WIB

Bupati Mirwan Ingatkan, Program Makan Bergizi Gratis Harus Diawasi Secara Ketat

Rabu, 17 September 2025 - 10:30 WIB

Perdagangan Obat Keras Ilegal Terbongkar, Tiga Pemuda Jatim Masuk Bui

Berita Terbaru

Berita

Aceh Sambut Positif Dialog Baleg DPR RI Soal Revisi UUPA

Kamis, 23 Okt 2025 - 03:16 WIB