Seorang Ayah Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta saat Istri Merantau

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi mengungkap tindakan pria berinisial RA (36) yang menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri di Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya. Istri pelaku, RD, saat ini bekerja di Kalimantan.

“Ibunya di Kalimantan, sudah bekerja selama 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, kepada wartawan pada Minggu (6/10/2024).

Selama RD merantau, ia menitipkan anaknya kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur. Suatu saat, RA mengambil anaknya dari mertuanya dengan alasan akan membawanya ke rumah keluarganya di Tangerang.

“Tanpa sepengetahuan ibunya, bayi tersebut dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dikenalkan kepada keluarga RA di Tangerang, padahal sebenarnya dijual,” jelas David.

Ketika RD pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya, RA mengatakan anaknya berada di Tangerang. RD terus mendesak suaminya hingga akhirnya terungkap bahwa anaknya telah dijual kepada pasangan di Tangerang.

“Saat RD bertanya, RA menjawab anaknya ada di Tangerang. Namun, karena curiga, RD terus mendesak, dan akhirnya RA mengaku bahwa anaknya telah dijual seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” tambahnya.

Alasan Ekonomi dan Judi Online

Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya karena kesulitan ekonomi. Namun, uang hasil penjualan tersebut justru digunakan untuk berjudi online.

“Uangnya dipakai untuk judi online,” ungkap Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Ironisnya, uang hasil penjualan bayi itu habis dalam waktu seminggu.

“Uangnya habis dalam seminggu,” ucapnya.

Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur
Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Mendikdasmen Pastikan Sekolah Rusak di Aceh Utara Segera Ditangani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:31 WIB

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur

Senin, 2 Februari 2026 - 13:17 WIB

Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:33 WIB

Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan

Berita Terbaru