Seorang Ayah Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta saat Istri Merantau

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi mengungkap tindakan pria berinisial RA (36) yang menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri di Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya. Istri pelaku, RD, saat ini bekerja di Kalimantan.

“Ibunya di Kalimantan, sudah bekerja selama 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, kepada wartawan pada Minggu (6/10/2024).

Selama RD merantau, ia menitipkan anaknya kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur. Suatu saat, RA mengambil anaknya dari mertuanya dengan alasan akan membawanya ke rumah keluarganya di Tangerang.

“Tanpa sepengetahuan ibunya, bayi tersebut dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dikenalkan kepada keluarga RA di Tangerang, padahal sebenarnya dijual,” jelas David.

Ketika RD pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya, RA mengatakan anaknya berada di Tangerang. RD terus mendesak suaminya hingga akhirnya terungkap bahwa anaknya telah dijual kepada pasangan di Tangerang.

“Saat RD bertanya, RA menjawab anaknya ada di Tangerang. Namun, karena curiga, RD terus mendesak, dan akhirnya RA mengaku bahwa anaknya telah dijual seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” tambahnya.

Alasan Ekonomi dan Judi Online

Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya karena kesulitan ekonomi. Namun, uang hasil penjualan tersebut justru digunakan untuk berjudi online.

“Uangnya dipakai untuk judi online,” ungkap Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Ironisnya, uang hasil penjualan bayi itu habis dalam waktu seminggu.

“Uangnya habis dalam seminggu,” ucapnya.

Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prajurit TNI Dirikan Tenda Darurat BNPB untuk Korban Banjir di Gampong Kreung Lingka, Langkahan
Gas Melon Rp 170 Ribu, Bencana di Bener Meriah Tak Hanya dari Alam, Tapi dari Harga!
ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar
Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka
Video TikTok Ungkap Banjir Bandang Susulan di Batu Busuk, Padang
Muspika Paya Bakong Tegaskan Bendungan Keureuto Aman, PT Brantas Abipraya Pastikan Longsor Tak Ganggu Struktur Bendungan
Mengapa Jembatan Darurat Teupin Redeup, Bireun – Lhokseumawe Lambat Selesai
Korban Banjir Aceh Tamiang Butuh Papan dan Perlengkapan Sekolah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:59 WIB

Prajurit TNI Dirikan Tenda Darurat BNPB untuk Korban Banjir di Gampong Kreung Lingka, Langkahan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:55 WIB

Gas Melon Rp 170 Ribu, Bencana di Bener Meriah Tak Hanya dari Alam, Tapi dari Harga!

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:55 WIB

ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:36 WIB

Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka

Senin, 15 Desember 2025 - 01:33 WIB

Video TikTok Ungkap Banjir Bandang Susulan di Batu Busuk, Padang

Berita Terbaru